PERAK – Otoritas Malaysia belum lama ini menangkap 158 warga negara asing, termasuk dari Indonesia karena tinggal tanpa visa atau izin yang sah, maupun tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
Direktur Imigrasi Negara Bagian Perak, Meor Hezbullah Meor Abd Malik, pada Sabtu (16/3/2024) mengatakan, dari 358 migran yang diperiksa di Rumah Susun Bercham, 158 orang di antaranya terpaksa harus ditahan karena menyalahi aturan.
Para tahanan terdiri dari 83 pria dewasa, 54 perempuan dewasa, 8 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. Usia mereka di antara 9 hingga 60 tahun.
Menurut dia, selain dari Indonesia, para migran tersebut datang dari Nepal, Myanmar, Bangladesh, China, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam.
“Sebagian besar dari mereka menyewa kamar rumah susun dari tuan tanah setempat. Sekitar 560 unit di 15 blok telah diperiksa selama operasi ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari Bernama.
Cerita WNI yang Ditangkap
Salah satu yang ditahan adalah Elriyanti, perempuan berusia 50 tahun asal Sumatera. Ia disebut telah bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah tanpa izin selama setahun di Malaysia.
Elriyanti termasuk di antara 158 orang yang ditangkap dalam operasi gabungan yang dijuluki Op Pintu.
Operasi itu melibatkan 160 personel dari Departemen Imigrasi negara bagian dan Pasukan Operasi Umum Ulu Kinta pada Kamis pukul 01.00-03.00 waktu setempat.
Elriyanti, seorang ibu dari dua anak berusia 14 dan 16 tahun, mengatakan bahwa ia sebelumnya bekerja di Penang, namun pindah ke Perak sebulan yang lalu dengan bantuan seorang teman.
“Saya datang dengan kapal feri, membayar 3.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 10 juta). Saya bekerja sebagai pembersih rumah dengan gaji 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 6,6 juta) per bulan,” katanya dalam sebuah wawancara setelah penahanannya, sebagaimana diberitakan Bernama.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan dari Perak, Elriyanti menjelaskan bahwa ia selama ini mengirim 600 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,9 juta) setiap bulan kepada keluarganya di Sumatera, dan membayar sewa rumah sebesar 80 ringgit Malaysia (sekitar Rp 260.000) per bulan kepada pemilik kamar rumah susun, dan berbagi rumah dengan tiga orang teman sebangsanya.
Meor Hezbullah pun memperingatkan kepada pemilik tempat tinggal di Malaysia untuk tidak menyewakan properti mereka kepada orang asing tanpa izin yang sah.
Dia menekankan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan dakwaan di bawah Pasal 55 (E) Undang-Undang Imigrasi 1959/63, yang membawa denda maksimum 30.000 ringgit Malaysia atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Meor menyatakan, bahwa setelah penangkapan baru-baru ini, departemen akan menyelidiki setiap pemilik rumah susun yang menyewakan unit mereka kepada para pendatang tidak berdokumen. (Enrico N. Abdielli)