Oleh: Ambassador Freddy Numberi
BANYAK media baik cetak maupun elektronik membahas dan menyoalkan masalah Pejabat Gubernur Papua.
Dengan adanya laporan Tim Dokter yang memeriksa kesehatan Gubernur Lukas Enembe (LE) tanggal 3 November 2022 dan adanya dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK, maka sudah sewajarnya bila Pemerintah Pusat menetapkan seorang Pejabat Gubernur untuk menangani masalah pemerintahan di Provinsi Papua agar bisa berjalan dengan baik sampai dengan tahun 2024.
Gonjang-ganjing dikotomi antara pusat dan daerah merupakan hal biasa, karena banyak faktor politik yang mempengaruhi dibalik jabatan Gubernur.
Namun bila kita berpikir jernih, jauh dari faktor kepentingan politik maupun kepentingan pribadi maka yang bijaksana bagi Pejabat Gubernur Provinsi Papua harusnya Orang Asli Papua;
Seorang birokrat yang memahami masalah pemerintahan; Masih dinas aktif (belum pensiun); Memenuhi syarat kepangkatan dan eselonering paling tidak IV D atau IV E setingkat Direktur Jendral di pemerintah pusat; Bersih “track recordnya”; dan
Nasionalisme Indonesianya tidak diragukan.
Tidak bijaksana bila memilih Pejabat Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat diatas. Masa baktinya terbatas sampai dengan tahun 2024 dan tugas utamanya adalah membantu Presiden RI Jokowi untuk pemulihan pemerintahan daerah Provinsi Papua yang sejak pak Lukas Enembe sakit tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Disamping itu membantu Presiden RI Jokowi untuk menyiapkan SDM Papua sesuai syarat-syarat diatas untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dan harus Orang Asli Papua.
Hanya dengan prosedur yang bijak kita pasti pilih OAP pembantu Presiden RI di Wilayah Provinsi Papua yang kapabel dan professional serta memahami masalah pemerintahan di daerah.
Untuk menghindari “gonjang-ganjing” antara pusat dan daerah, sangatlah bijak (wise) bila Departemen Dalam Negeri menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar ditetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Papua DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE., MM. sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Papua.
Dari segi persyaratan sebagaimana penulis utarakan diatas terpenuhi dan juga untuk menghindari konflik dan gejolak politik di Provinsi Papua. Hal ini tidak lain agar pemerintahan di daerah Provinsi Papua bisa berjalan sesuai norma hukum dan aturan yang ada untuk mencapai pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Penulis mengharapkan bahwa sangat bijak (wise) bila Sekda Provinsi Papua yang saat ini menjabat ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Papua.
Jakarta, 7 November 2022
* Penulis, Ambassador Freddy Numberi, Laksamana Madya TNI (purn), Mantan Gubernur Provinsi Irian Jaya Periode tahun 1998-2000, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Periode tahun 1999-2001, Menteri Kelautan dan Perikanan Periode tahun 2004-2009, Menteri Perhubungan Periode tahun 2009-2011, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Italia, Malta dan Albania, serta Wakil Tetap RI untuk Organisasi Internasional dibawah PBB Yaitu, FAO (Food and Agriculture Organization), IFAD (Interntional Fund for Agriculture Development) dan WFP (World Food Program) berkedudukan di Roma tahun 2001-2004 dan Founder Numberi Center