Minggu, 15 September 2024

MK Bukan Lembaga Penentu Jabatan Presiden

JAKARTA- Berdasarkan ketentuan UUD 45, Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi. Wilayahnya hanya pada masalah konstitusi dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 45. Dalam sengketa pemilu presiden, MK juga hanya dibenarkan memeriksa memeriksa danmengadili apakah pemilu presiden sudah sesuai dengan azas Pemilu luber dan jurdil.

 

“MK tidak boleh main-main & terseret arus politik dlm memutus sengketa Pilpres. MK adalah penjaga konstitusi, bukan lembaga tinggi negara penentu jabatan presiden,” demikian Direktur Eksekutif  LBH Solidaritas Indonesia M.Taufik Budiman kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurutnyan, sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan konstitusi, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.

“MK seharusnya tidak merasa dan kemudian bertindak seolah-oleh MK adalah Lembaga Tertinggi Negara yang menentukan nasib bangsa ini. MK hanyalah satu diantara banyak lembaga tinggi negara yang telah ditentukan tugas dan wewenangnya oleh UUD 1945,” ujarnya.
Kewenangan MK menurutnya dalam sengketa Pemilu menurut UUD 45 adalah apakah Pemilu itu sudah dilaksanakan sesuai azas luber serta jujur dan adil.  

“Jika azas itu terbukti tidak terlaksana dalam penyelenggaraan Pilpres, maka MK harus berani menyatakan bahwa Pilpres bertentangan dengan UUD 45 atau inkonstitusional dan di Batalkan! Demi konstitusi,” tegasnya.
MK menruutnya harus bercermin danbelajar dari putusannya yang telah melegalkan Pemilu Tidak Serentak (Pileg dan Pilpres) yang jelas-jelas merupakan amanat UUD 45.

“Putusan MK ini menjadikan semua pihak baik para Capres, KPU & Bawaslu menjadi  berani melawan ketentuan hukum,” jelasnya.
Guna menghindari kondisi negara menjadi semakin buruk, sudah sepatutnya MK kembali ke jatidirinya sebagai penjaga konstitusi, dengan hanya mengedepankan ketentuan UUD 1945 sebagai satu-satunya landasan dalam mengambil putusan dalam sengketa Pilpres 2014.

“Jangan kemudian MK menjadi jumawa dan merubah dirinya menjadi lembaga superpower yang bisa dan boleh menentukan seenaknya sendiri nasib bangsa ini,” tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru