Jumat, 4 Oktober 2024

MK Sudah Jadi Alat KPU

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menolak 31dari 32 perkara pemilu/DPD, 1 perkara disetujui hitung ulang pada gugatan Laode Salimin Maluku. MK telah menjadi Alat KPU dan menggunakan standar ganda. Demikian pernyataan ahli hukum Hermawanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/6).

Mahkamah Konstitusi menurutnya telah memutus perkara dengan standar ganda dalam menilai alat bukti. 

“MK bermain batu setiap bukti dari pemohon bahkan membatasi jumlah saksi yang boleh diajukan, tapi MK sangat lunak bahkan terkesan berpihak pada KPU,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan sejak awal MK terlihat berpihak pada KPU dengan memberikan batasan jumlah saksi yang boleh dihadirkan. 

“Dengan batasan itu maka akan membangun asumsi kepantasan bahwa jumlah saksi yang hadir tidak patut mengalahkan atau membatalkan proses pemilu yang telah dilakukan dengan jangkauan satu provinsi untuk DPD,” ujarnya.

Dengan batasan itu pula MK menurutnya telah menegaskan hanya akan menyidangkan proses formal pemilu dan tidak akan menilai apakah pemilu itu telah dijalankan secara luber-jurdil.

“Maka patut kita pertanyakan pantaskah MK menyebut dirinya sebagai penjaga gawang demokrasi substantif atau malah menjadi bagian dari alat legitimasi kejahatan pemilu ?,” tegasnya.

Hermawanto mengkuatirkan sikap MK akan tang berpihak pada KPU akan semakin menghilangkan kepercayaan publik atas hukum.

“Saya menyayangkan produk putusan MK hari ini. Saya mengkhawatirkan MK sedang menggali kuburnya sendiri. Masyarakat tidka lagi percaya pada MK,” ujarnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru