JAKARTA – Babak baru kasus pembunuhan polisi oleh polisi semakin terungkap. Ferdy Sambo mengaku dia yang merekayasa skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk disinformasi dan perusakan TKP untuk menutupi peristiwa tersebut
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik setelah memeriksa Ferdy Sambo selama tiga jam di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat sore, 12 Agustus 2022.
“Dia mengakui sejak awal jadi aktor utama dan merekayasa, mengubah informasi, dan menyebarkan disinformasi sehingga terbangun peristiwa tembak-menembak. Beliau mengakui itu adalah rancangan sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” kata Ahmad Taufan Damanik usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, 12 Agustus 2022.
Kepada Ketua dan dua Komisioner Komnas HAM yang memeriksanya, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab atas tindakannya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat dan Komnas HAM.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, Komisioner Komnas HAM Choirul Amam mengatakan Brigadir Yosua masih hidup ketika sampai di TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
“Dia bilang Yosua masih hidup saat baru sampai di Duren Tiga,” kata Anam yang hadir dalam pemeriksaan Ferdy Sambo.
Perihal motif, Anam mengatakan memang ada komunikasi yang mempengaruhi pembunuhan antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Soal obstruction of justice memang dia mengakui telah menyusun cerita untuk membuat TKP sedemikian rupa, termasuk perusakan TKP,” katanya.
Hari ini Komnas HAM batal memeriksa ajudan Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seperti yang direncanakan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan Bharada E tidak jadi dilakukan karena masih dalam asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk justice collaborator.
“Karena masih asesmen dari LPSK, kami menunda sampai Senin depan,” kata Beka.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo. (Web Warouw)