JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah kabar yang menyatakan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Naga Indah.
Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemberitaan atas dugaan pemilik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang yang merupakan milik PT Kapuk Naga Indah, tidak benar.
“Terhadap berita yang muncul di media tentang seolah-olah bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Naga Indah itu tidak benar, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lagi,” kata Nusron.
Menteri ATR menegaskan, SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Sertifikat HGB di 280 Bidang Area Pagar Laut Ternyata Baru Terbit 2023, Masih Bisa Dicabut
Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk publikasi SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan-undangan yang ada.
“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Naga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Naga Indah) yang melakukan reklamasi,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
“Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya,” kata Nusron. (Web Warouw)

