JAKARTA – Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang digeledah pihak kepolisian terkait tiga kasus korupsi merupakan rumah pribadinya. Di rumah tersebut ditemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie mengatakan seluruh puluhan kilogram batang emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.
Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan penggeledahan oleh penyidik Polri pada sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan ramai dikaitkan dengan namanya.
Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikan dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, seluruh informasi sebaiknya menunggu hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Febrie membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas bisnis yang disebut-sebut berada di balik penggeledahan kafe di Cipete.
“Jadi yang pertama tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rumah Febrie yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026).
Diketahui, Polda Metro Jaya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah Cafe bernama de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan kemudian beruntun dilakukan di sejumlah lokasi lain. Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor dan menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Adapun penggeledahan ini antara lain terkait kasus Asabri dan Jiwasraya hingga batubara.
Deretan Kasus Raksasa yang Pernah Ditangani FebrieÂ
Nama Febrie Adriansyah moncer di Kejaksaan lantaran terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Kariernya menanjak dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) hingga akhirnya dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022. Dibawah ini kasus-kasus besar yang ada di tangan Febrie:
1. Korupsi PT Timah
Febrie memimpin penyelidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini. Dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus, ia mengumumkan penetapan tersangka baru untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Mei 2024, sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara melalui pencairan aset para tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar.
Pengungkapan kasus mega korupsi PT Timah ini membuat mata publik terbelalak, lantaran nilai kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp300 triliun. Kasus yang bergulir pada 2024 ini mengharumkan nama Kejaksaan sekaligus membuat Febrie naik daun. Total ada 22 orang tersangka dalam perkara pokok korupsi PT Timah. Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik kala itu, bukan hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena suami aktris Dewi Sandra, Harvey Moeis, turut ditetapkan sebagai tersangka.
2. Korupsi PT BTN
Nama Febrie tercatat dalam penanganan kasus ini saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia memimpin pengungkapan kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2021, yang melibatkan mantan Dirut BTN Maryono dan sejumlah tersangka lainnya.
Kasus ini dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp279,6 miliar. Akibat kasus tersebut, mantan Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar. Gratifikasi itu disebut merupakan fee untuk membayar “jasa” Maryono dalam mempermudah persetujuan restrukturisasi utang.
3. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang merugikan negara Rp16,81 triliun. Ia bertanggung jawab atas proses penyidikan yang akhirnya menyeret 19 tersangka, termasuk direksi Jiwasraya. Namun, perannya kemudian menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pencabutan blokir saham BJBR yang berpotensi merugikan pemulihan aset negara.
Kasus ini menyeret sejumlah direksi Jiwasraya ke pengadilan, termasuk Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo. Keduanya merupakan sebagian dari total 19 tersangka. Bahkan, empat tersangka lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berikut denda.
4. Korupsi PT Asabri
Kasus korupsi PT Asabri pada 2020 juga ditangani oleh Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia memimpin penyidikan yang menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dan menjerat sembilan orang, termasuk pensiunan jenderal TNI.
Dalam perkembangannya, kasus ini juga dikaitkan dengan penggeledahan rumah Febrie pada Juli 2026, di mana ditemukan emas batangan 74 kg dan uang tunai asing yang diduga terkait dengan perkara Asabri dan kasus lainnya.
Total sembilan orang dipenjara akibat kasus ini, beberapa di antaranya adalah pensiunan jenderal TNI. Para terpidana kasus Asabri meliputi Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
5. Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, menjadi juru bicara utama Kejagung dalam mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia membeberkan fakta hukum bahwa Pinangki menawarkan pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra dan menerima suap, serta mengungkap peran Anita Kolopaking dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditangani oleh Polri.
Pinangki terbukti menerima gratifikasi dari koruptor Djoko Tjandra untuk membebaskan terpidana. Ia kemudian dipenjara setelah divonis hukuman kurungan selama 10 tahun pada 2021. Namun, masa tahanan Pinangki kemudian disunat menjadi 4 tahun, dan pada 2022 ia berstatus bebas bersyarat.
6. Korupsi BTS Kominfo
Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kominfo pada 2023. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga menyasar pihak yang memiliki kewenangan strategis.
Febrie juga menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih berlanjut meskipun beberapa terdakwa telah divonis, dengan pendalaman terhadap aliran uang Rp27 miliar yang disebut terkait Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai terdakwa. Ia terbukti melakukan korupsi dan divonis 15 tahun penjara. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun. (EER)
Kasus korupsi yang pernah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terbilang sangat besar. Melibatkan orang-orang besar, dengan nilai uang yang fantastis. Paling besar, ialah kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Meskipun pernah mengurusi kasus korupsi kelas kakap di Kejagung, namun saat ini Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusara kasus tata kelola batu bara yang merugikan negara hingga Rp5 triliun. Dia diduga sebagai pemilik Cafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dua tempat ini, menjadi sasaran penggerebekan polisi, Rabu (8/7/2026).
Pada penggerebekan di Cipete kemarin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi menyita uang tunai senilai Rp67 miliar dan dua brankas tersembunyi, serta mengamankan tiga orang pegawai. Penggeledahan tersebut juga berlangsung paralel di 12 lokasi berbeda oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang berlangsung sampai malam.
Dari sejumlah penggeledahan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 75 kilogram emas, uang dolar, dan berbagai barang bukti lainnya. Namun Febrie ikut ditangkap dalam operasi besar-besaran itu. Sebaliknya, rumahnya di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh puluhan anggota TNI berseragam dan berpenampilan sipil. Jumlahnya kurang lebih 20-an orang.
Dijaga TNI
Mabes TNI membenarkan penjagaan itu. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, pengamanan itu atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang bergulir.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas, Kamis (9/7/2026. (Web Warouw)

