Senin, 9 Desember 2024

Nah…! Icha Novita : Rakyat Lampung Tak Akan Terprovokasi Menggagalkan Hasil Pilkada

Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Provinsi Lampung aksi di Gakkumdu, Jumat (13/7). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Provinsi Lampung mengharapkan masyarakat jangan sampai terprovokasi dan dibodohi oleh elit-elit politik yang tidak bertanggung jawab serta bisa memecah belah persatuan di rakyat Lampung.

“Saat ini banyak muncul persoalan isu-isu politik yang didasarkan oleh rasa kurang puas terhadap hasil pilkada yang telah diperoleh,” ungkap Kordinator Aksi Icha Novita, Bandar Lampung, Jumat (13/7).

Tentunya yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan oleh berbagai isu yang oknum ciptakan. Masyarakat hari ini yang telah memilih di TPS, justru akan dikorbankan para elit politik demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sampai saat ini telah banyak berbagai gerakan yang mengatasnamakan masyarakat yang seolah-olah, tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada dan pengawas Pilkada seperti Bawaslu serta Gakkumdu.

Padahal mereka telah bekerja secara profesional dan tidak berpihak pada paslon lain tentu karena Undang-undang jelas mengatur kinerjanya. Dalam kesempatan ini Barisan Rakyat Peduli Lampung mengajak seluruh lapisan terap menjaga keamanan dan ketertiban.

“Pilkada Lampung telah usai. Kita sebagai masyarakat yang telah menggunakan hak pilih. Mari kita tunggu hasil yang akan diputuskan oleh penyelenggara pilkada tanpa adanya intimidasi dan intervensi yang yang bisa mengganggu penyelenggara,” ungkapnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pihaknya juga meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk bekerja sesuai Undang-Undang yang ada jangan memaksakan kehendak demi kepentingan kelompok yang akhirnya menimbulkan opini yang memecah belah masyarakat, yang telah menentukan pilihan.

Sebab apa yang dilakukan DPRD hari ini jelas bertentangan dengan UU pilkada yaitu UU No.8 tahun 2015 serta Undang-Undang no 7 tahun 2007 tentang pemilu.

Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas jika pilkada adalah urusan pemerintahan pusat serta pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Gakkumdu, DKPP.

“Sehingga sangat jelas pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung telah memaksakan kehendak untuk menggagalkan hasil Pilkada Lampung. (Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru