JAKARTA- Nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil pemilihan legilatif akan ditentukan besok Jumat (9/5) paling lambat jam 12 malam.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan apabila KPU tidak bisa menyelesaikan tugas maka melanggar pasal 319 . Maka presiden harus mengeluarkan perppu perpanjangan waktu.
“Maka semua ada ditangan presiden. Terserah itu bentuknya perppu perpanjangan waktu bagi KPU atau dekrit Perpanjangan kekuasaan,” ujarnya dalam Forum Publik Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta bertemakan
‘Pileg gagal, Tangkap Komisioner KPU’ di Jakarta, Kamis (8/5)
Menurutnya jika perppu diterbitkan setelah jam 12 maka seluruh tindakan hukum menjadi tidak sah, karena KPU secara sempurna melakukan tindak pidana sesuai pasal 319Â undang-undang nomor 8/2012 tentang pemilu.
“Atas nama hukum KPU bisa ditangkap dan bola ditangan SBY.”
Demikian Margarito Kamis kepada Bergelora.com.
Oleh karena itu menurutnya masa depan pemilu akan tergantung presiden, apakah perppu akan ditingkatkan menjadi dekrit perpanjangan kekuasaan.
“Maka atas nama hukum dan penyelamatan negara, tidak akan ada cerita pemilu presiden lagi. Biar sakit gigi semua calo capres yang petantang petenteng selama ini,” tegasnya. (Web Warouw)
Â