Sabtu, 14 September 2024

KPU Gunakan Data Palsu Wajib Ditangkap

JAKARTA- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan legislatif 2014 lalu akan diumumkan besok Jumat (9/5). Ahli hukum pidana Taufik Budiman mengingatkan bahwa keputusan KPU nanti telah memenuhi unsur tindak pidana karena menggunakan data-data hasil penghitungan yang palsu hasil dari manipulasi.

“Data yang masuk ke KPU itu adalah hasil tindak kejahatan. Maka komisoner bisa ditangkap dan ditahan 5 tahun.  Karena pencurian bisa kena pasal 309 Undang-undang No 8/2012 ,” ujarnya kepada bergelora.com di Jakarta Kamis (8/9). Menurutnya, jangan menyerahkan nasib bangsa ini pada seorang Soesilo Bambang Yudhoyono. 

“Nasib bangsa ini ada ditangan rakyat kita sendiri. Yang dibutuhkan adalahtindakan nyata kita untuk berani menangkap KPU,” ujarnya.

Menurutnya setiap warga yang sadar punya hak untuk tangkap tangan dan menyerahkan komisoner KPU ke polisi. 

“Besok adalah hari yang menentukan buat rakyat. Secara hukum sudah memenuhi syarat,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru