JAKARTA — Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah.
Lalu siapakah sosok Nayunda Nabila?
Nayunda Nabila adalah seorang biduan asal Makassar yang lahir pada 8 Juni 1991. Tahun ini, Nayunda Nabila akan berusia 33 tahun.
Nama Nayunda mulai dikenal luas setelah menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Kemenangannya di Rising Star Indonesia Dangdut kala itu bahkan turut dibanggakan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
“Membawa nama Makassar di kancah nasional tentu buat kami bangga dan alhamdulillah unggul dari peserta lainnya,” ucap Danny kala itu.
Namun Rising Star Indonesia Dangdut bukanlah ajang pencarian bakat pertama yang diikuti Nayunda. Sebab pada tahun 2012, Nayunda juga menjadi kontestan Indonesian Idol Musim ke-7 dan mendapatkan golden ticket.
Meski begitu, Nayunda sudah pernah menelurkan lagu sebelum mengikuti Rising Star Indonesia Dangdut, yakni bertajuk “Lelah Mengalah” (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018). Konon kedua lagu itu juga meledak di Malaysia.
Nayunda Nabila memiliki latar belakang pendidikan yang tak main-main. Ia adalah lulusan Hukum Universitas Trisakti 2019. Sambil kuliah, Nayunda Nabila memulai karier menyanyinya.
Nayunda Nabila kemudian melanjutkan pendidikannya untuk menjadi pengacara. Nayunda menjalani Sumpah Advokat pada Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Makassar. Hari itu menjadi salah satu momen membanggakan bagi Nayunda Nabila.
Karier Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut cukup menjanjikan. Lagunya yang bertajuk Setia Selamanya sempat bertengger di tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.
Sementara itu, Nayunda Nabila kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram pribadinya @nayundanabila.
Dilansir dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.
Namun kini nama Nayunda malah terseret dalam pusaran korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Terungkap di Persidangan
Terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.
Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.
Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’.
Arief menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa.
“Ya termasuk yang tadi, Pak,” jawab Arief.
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” jawab Arief.
“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.
Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa.
“Satu kali saja,” jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.
Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
“Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?” tanya jaksa.
“Kita nanya ‘ini transfernya ke mana?’ Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky,” jawab Arief.
“Apakah Rezky yang undang?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu lah, Pak,” jawab Arief.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam satu berkas perkara.
Deretan fakta terkait penggunaan uang yang dianggarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap saat persidangan terkait kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi pada Senin (29/4/2024).
Kepada Bergelora.com di jakarta dilaporkan, dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yaitu Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus; Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh; dan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
Mereka pun membeberkan beragam penggunaan anggaran Kementan yang disebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Adapun di antaranya seperti biaya untuk membeli mobil anak hingga melakukan sawer kepada biduan dangdut yang mencapai Rp 100 juta. (Web Warouw)