Sabtu, 20 April 2024

NGAWUR K3 GAK ADA..! SPN: PT GNI Memang Gak Niat Menyelesaikan Persoalan, Malah Manggil Preman Provokasi Kerusuhan

JAKARTA- Kerusuhan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah akibat perusahaan mengabaikan tuntutan normatif buruh yang sudah lama diperjuangkan. Hal ini disampaikan oleh Joko Heriyono, SH., Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (17/1).

“Pekerja Indonesia dan pekerja China sama-sama buruh. Melakukan mogok bersama dengan tuntutan yang sama. Bukannya berunding, perusahaan malah panggil preman dan aparat setempat untuk mengintidasi buruh, Perusahaan memang gak niat menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Joko Heriyono menjelaskan bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang. Selama ini pekerja menfhadapi banyaknya ketenagakerjaan seperti, kepastian kerja, kelangsuangan kerja, PKWT, pemotongan upah, pemotongan tunjangan skill, dan tidak ada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Semua ini membuat pekerja ingin membentuk serikat pekerja dan mendirikan SPN (Serikat Pekerja Nasional)” ujarnya.

Perusahaan Menolak Perundingan Bipartit

Pada tanggal 21 April 2022 terbitlah SK Pembentukan PSP SPN PT. GNI yang diterbitkan oleh DPP SPN berdasarkan berita acara pembentukan 18 April 2022 di desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.

SPN PT. GNI didaftarkan dan pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utra dengan nomor. B.001/PSPSPN.GNI/V/2022.

Setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat.

“Setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para.pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Joko Heriyono

Pada tanggal 28 Juli 2022 PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 1 Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN atas nama Julius Rerung, Amirulloh dan Akhmad Ali.

“Perundingan tidak terlaksana karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP SPN PT. GNI. Malahan semua pengurus SPN di PHK,” jelas Joko Heriyono.

SPN kembali mengajak perundingan biparit 16 September 2022 tuntutan SPN. Namun ditolak oleh HRGA Superintendent perusahaan dengan alasan karena yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.

Mogok Kerja dan 8 Tuntutan

Karena perusahaan selalu menolak perundingan Bipartit, akhirnya pada 19 September 2022 SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2022. Dijelaskan bahwa mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya perundingan.

Mogok kerjapun berlangsung 22-24 September 2022 dengan 8 tuntutan:

1) Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

2) Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut;

3) Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

4) Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas

5) Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

6) Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diputus kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;

7) Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap Gudang atau smelter agar tidak berdebu;

8) Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada
keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.

“Saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022 terjadi pertemuan antara serikat pekerja dengan wakil Bupati dan dinas tenagakerja di kantor Bupati. Pada malam hari terjadi pertemuan anatara Bapak Bupati, Serikat Pekerja dan Pengusaha. Tidak terjadi kesepakatan dalam kedua pertemuan tersebut,” jelas Joko Heriyono.

Pertemuan itu justru menyebabkan pada 21 Oktober 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI yang berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI meminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI karena pengurus PSP SPN PT. GNI bukan lagi karyawan PT. GNI.

“Lucunya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan Kembali Kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI,” ujar Joko.

Surati Menaker

Karena ketidakjelasan maka tanggal 29 Desember 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat Laporan dan Memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan up. Dirjend Pengawas Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Bupati Morowali Utara, Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara dan Disnakertrans Setempat.

“Dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terajadi di PT. GNI serta 7 tuntunan SPN yaitu; 1) Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku; 2) Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja; 3) Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap; 4) Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas; 5) Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan; 6) Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter; 7) Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang putus kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya.

Akhirnya hari selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali Utara dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksanakan oleh PSP SPN PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian dari Morowali Utara, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI. Atas permintaan Pimpinan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan kembali pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat dikantor Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali Utara.

“Disepakati apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI (HO HRD PT.GNI) maka dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Perundingan Gagal Lagi

Saat itu 10 Januari SPN PT. GNI sepakat tidak melakukan aksi mogok, 11 dan 12 Januari 2023.

Pertemuan tanggal 13 januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 tetapi baru dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 Wita karena keterlambatan kehadiran pihak perusahaan. Pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT. GNI, Muknis Basri Assegaf tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI.

Aksi Mogok Lagi

Setelah pertemuan tersebut para pengurus SPN PT. GNI melakukan pertemuan dengan anggota dan memutuskan melakukan aksi pada tanggal 14 Januari 2023.

Bahwa pada siang hari antara jam 12.00 – 13.00 tanggal 14 Januari 2023 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan.melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan besi sehingga terjadi keributan di dalam lokasi perusahaan.

Pada jam 17.00 SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara, Kasat Intel memberitahuan bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai ketentuan yang ada dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian

“Setelah aksi mogok selesai maka terjadilah provokasi kerusuhan. Belum jelas siapa yang memulainya,” tegas Joko Heriyono. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru