JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, eks kader PDI-P, Saeful Bahri, menyebut sumber uang kasus suap Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Keterangan ini disampaikan Rossa saat diperiksa sebagai saksi sidang kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun MAsiku yang menjerat Hasto.
Rossa mengatakan, saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu, KPK sebenarnya mengejar Harun Masiku dan Hasto berbekal percakapan antara Saeful dan Hasto.
“Itu dasar saksi mengejar terdakwa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Betul,” jawab Rossa.
Menurut Rossa, setelah ditangkap di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dalam OTT tersebut, Saeful dibawa ke KPK untuk diperiksa. Keterangan Saeful pada berita acara pemeriksaan (BAP) pertama menyebut, uang suap Harun Masiku itu berasal dari Hasto.
“Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa,” kata Rossa.
“Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa,” ujar dia melanjutkan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio sebesar Rp 600 juta. Ia juga didakwa merintangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dengan menggagalkan operasi tangkap tangan. Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah dinyatakan bersalah serta menyelesaikan masa hukumannya.
Sementara itu, Hasto masih disidang sebagai terdakwa, sedangkan Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Penyitaan HP Sah secara Formil
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa ponsel (HP) dari staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pernyataan Kusnadi yang merasa ditipu oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (8/5/2025).
“Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Budi mengatakan, penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan sehingga hukum acaranya terpenuhi.
Dia juga mengatakan bahwa penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
“Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto).
Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara,” ujar dia.
“Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formal,” ucap dia.
Merasa Tertipu
Sebelumnya, Staf Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
Pengakuan ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Mulanya, jaksa mempertanyakan insiden penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDI-P menjalani pemeriksaan di KPK.
“Apa kejadiannya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu,” sahut Kusnadi.
“Ditipu, siapa yang menipu?” tanya jaksa.
Kepada jaksa, Kusnadi yang juga staf dari Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya.
“Pak Rossa, Pak, Pak Rossa,” kata Kusnadi.
“Ceritanya kan saya lagi rokokan di luar KPK, Pak. Ada orang yang nyari saya pas saya rokokan di teras-teras. Dia nyamperin saya, Pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas, Pak,” ujar Kusnadi.
“Di ruangan, ‘Pak manggil saya?’ (tanya Kusnadi ke Hasto), ‘nggak’ (kata Hasto). Ya, begitu saya mau turun, saya nggak boleh turun. Malah saya digeledah, Pak,” lanjutnya.
“Siapa yang menggeledah?” tanya jaksa. “Pak Rossa,” timpal Kusnadi.
Ngelarung Handphone
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengatakan ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ponsel itu disita dari staf kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi dalam perkara kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa Purbo saat dihadirkan sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Mulanya, jaksa menanyakan bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.
Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah Terdakwa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Rossa kemudian memberikan penjelasan. Rossa mengatakan penyidik melihat ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya Terdakwa,” kata Rossa.
Rossa mengatakan ada tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Rossa mengatakan ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dalam penguasaan Hasto.
“Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari Terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” ujar Rossa.
“Total ada berapa HP?” tanya jaksa.
“Ada tiga,” jawab Rossa.
Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa meyakini ponsel itu milik Hasto. Rossa mengatakan penyidik menemukan catatan berkait dengan Hasto dalam ponsel tersebut.
“Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa bener Sri Rejeki Hastomo ini adalah Terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu bener HP milik Terdakwa?” tanya jaksa.
“Yang pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan Terdakwa sehingga kami meyakini HP itu adalah milik Terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ujar Rossa.
“Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” tanya jaksa.
“Dua-duanya,” jawab Rossa.
Nomor Sri Rejeki Hastomo juga dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan, Kamis (8/5).
Kusnadi mengatakan ponsel itu milik kesekretariatan DPP PDIP.
Kusnadi mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.
Jaksa KPK pun lalu mendalami Kusnadi soal perintah menenggelamkan dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengatakan perintah itu untuk melarung pakaian.
“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, ‘Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,?” tanya jaksa.
“Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.
“Apa yang dilarung?” tanya jaksa.
“Pakaian, Pak,” jawab Kusnadi.
Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.
“Tadi kan di atas bahasannya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, ‘Oke thanks’. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, Saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?” tanya jaksa.
“Nyambung-lah, Pak,” jawab Kusnadi.
Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.
“Jam 10.30.47, kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘Pakai HP ini saja’, ‘Oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, ‘Yang itu ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” cecar jaksa.
“Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya,” jawab Kusnadi.
Jaksa mengingatkan Kusnadi telah disumpah sebelum memberikan keterangan di awal persidangan. Kusnadi kembali menegaskan yang dilarung olehnya ialah pakaian.
“Saya ingatkan biar Saudara tidak nanti termakan sumpahnya,” ujar jaksa.
“Siap,” jawab Kusnadi.
“Baik, lanjutkan, gimana?” tanya jaksa.
“Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.
“Ngelarung apa?” tanya jaksa.
“Ngelarung pakaian,” jawab Kusnadi.
“Kapan Saudara ngelarung-nya?” tanya jaksa.
“Ya di itu setelah itu, Pak, ngelarung-nya hari itu, Pak,” jawab Kusnadi. (Web Warouw)