JAKARTA – Seorang anggota TNI Angkatan Darat di Maluku, Sertu AH, diduga menjadi korban penganiayaan oleh komandannya, Kapten JR. Akibatnya, korban harus dilarikan ke RSUD Piru untuk menjalani perawatan intensif karena kondisinya sempat kritis akibat luka yang diderita.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, dugaan pengniayaan terhadap korban berlangsung di Depo Pendidikan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Resimen Induk Kodam (Rindam) XI Pattimura di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku pada Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelum insiden penganiayaan terjadi, korban sempat meminta izin pulang ke rumah untuk makan siang bersama keluarga.
Namun, saat akan kembali ke Rindam, korban sempat tertahan karena hujan deras.
Setelah hujan berhenti dan korban tiba di Rindam, sang komandan, Kapten JR, langsung memanggilnya ke rungan. Saat itulah korban langsung dianiaya secara berulang kali hingga korban tersungkur.
Terkait insiden itu, kerabat korban meminta kepada pimpinan Rindam dan Pangdam Pattimura agar menindak tegas Kapten JR yang dinilai telah melakukan tindakan semena-mena.
“Kami meminta Pangdam XV Pattimura tidak hanya memberikan perhatian administratif, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara nyata. Periksa keterlibatan JR secara menyeluruh, lindungi korban dan para saksi, serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” kata kerabat korban, Zen Lelangwayang, Senin (2/11/2026).dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Menurut Zen, tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan Sertu AH mengalami koma dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Piru.
Ia mengungkapkan, tindakan kekerasan di lingkungaan militer oleh atasan terhadap bawahan tidak dapat dibenarkan dengan alasan pembinaan, kedisiplinan, senioritas, maupun kewenangan komando.
Zen mendesak agar pihak berwenang mempertimbangkan penonaktifan sementara jabatan Kapten JR untuk menjaga independensi saat pemeriksaan dan mencegah potensi tekanan terhadap saksi.
“Selain itu, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk jaminan pelayanan medis, perlindungan terhadap keluarga korban, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Tanggapan Danrindam
Menanggapi persoalan tersebut, Danrindam XV Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
“Setiap laporan dan informasi terkait dugaan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional guna mengungkap fakta serta memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” kata Irfan kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin.
Irfan mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang diproses. Karena itu, ia mengimbau masyarakat khususnya pihak keluarga untuk memberikan ruang kepada aparat berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Sehingga penanganannya dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Irfan menegaskan bahwa setiap prajurit memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sah.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, profesional, dan proporsional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Setiap bentuk pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. (Web Warouw)

