MEDAN- Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (8/7/2024). Dia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022. Saat sidang Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” ujar Andriansyah.
”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima,” tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut tindakan itu tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.
“Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah
Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010. Di tempat itu, pengurus kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas.
Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting.
Kepada Bergelora.com di Medan dilaporkan, terkait putusan bebas Terbit, jaksa mengajukan kasasi. “Kami dari jaksa penuntut umum ingin menggunakan upaya hukum kasasi,” ujar jaksa Yogi Fransis Taufik saat sidang.
Jaksa sendiri dalam sidang sebelumnya, menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. (Sugianto)