JAKARTA- Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Biodiesel B50, campuran bahan bakar yang terdiri dari 50 persen minyak kelapa sawit dan 50 persen solar fosil, Rabu (1/7/2026).
Menurut Guru Besar Departemen Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Bambang Sudarmanta, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dilihat dari diperkuatnya ketahanan energi nasional. Tapi juga ditentukan kesiapan teknis mencakup rantai sistem bahan bakar dan mesin.
Sehingga, dampak yang ditimbulkan akibat penerapan kebijakan ini harus dimitigasi. Ia mengatakan, karakteristik biodiesel berbeda dari BBM fosil, sehingga menimbulkan perubahan signifikan pada sifat fisik, kimia, serta perilaku pembakaran.
“Hal seperti itu yang secara langsung memengaruhi performa, keandalan, dan umur sistem mesin,” jelas Bambang, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Jumat (3/6/2026).
Menurut Guru Besar ke-194 ITS ini, penerapan bahan bakar tersebut juga harus melalui pendekatan berbasis mesin atau engineering-driven approach yang komprehensif. Dari sisi fisik mesinnya, biodiesel memiliki densitas dan viskositas yang lebih tinggi dibandingkan diesel fosil.
Densitas yang lebih tinggi menyebabkan peningkatan massa bahan bakar yang terinjeksi dalam sistem berbasis volumetrik. Peningkatan itulah yang berpotensi menimbulkan over-fueling dan perubahan karakter pembakaran. Sementara itu, viskositas yang lebih tinggi juga menyebabkan atomisasi bahan bakar menjadi kurang optimal.
“Hal itu akan menghasilkan ukuran droplet yang lebih besar dan penyebaran partikel tidak homogen,” terang ahli teknik pembakaran dan bahan bakar itu.
Lebih lanjut, Bambang membeberkan, dalam teknisnya kondisi ini menurunkan kualitas pencampuran bahan bakar dan udara.
Selain itu, juga dapat memperlambat evaporasi, serta meningkatkan kecenderungan terbentuknya zona rich mixture yang menjadi sumber pembentukan deposit dan emisi partikulat.
Di samping hal itu, sifat higroskopis biodiesel menjadi faktor kritis dalam implementasi B50. Biodiesel memiliki kecenderungan menyerap air dari lingkungan, baik selama penyimpanan maupun distribusi.
Kandungan air dalam bahan bakar tidak hanya menurunkan kualitas pembakaran, tetapi juga menciptakan kondisi ideal bagi pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur. Pertumbuhan mikroorganisme seperti itu dapat berkembang pada antarmuka air dan bahan bakar.
Selain itu, ia menerangkan hal tersebut juga akan menghasilkan biofilm dan senyawa asam yang menyebabkan korosi, penyumbatan filter, serta degradasi kualitas bahan bakar.
Untuk jangka panjang, Bambang menyampaikan, fenomena itu dapat menyebabkan kegagalan sistem bahan bakar, terutama pada injektor dan pompa tekanan tinggi.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa pengendalian kadar air melalui sistem penyimpanan tertutup, penggunaan separator air bahan bakar, serta monitoring kadar air menjadi keharusan.
Kemudian, kandungan methyl ester jenuh dalam biodiesel, seperti palmitat dan stearat, memicu pembentukan gumpalan seperti kristal pada suhu rendah.
“Kondisi seperti itu dapat menyumbat filter bahan bakar serta mengganggu kinerja mesin secara sistemik,” paparnya.
Fenomena cold flow properties ini menjadi hambatan utama dalam implementasi B50 karena berisiko menurunkan efisiensi pembakaran hingga menyebabkan kegagalan start mesin.
“Maka, penggunaan cold flow improver, sistem pemanas bahan bakar, dan penyesuaian desain distribusi menjadi langkah krusial untuk mengatasi kendala operasional tersebut,” ungkapnya.
Implementasi biodiesel B50 menghadapi tantangan teknis yang kompleks akibat karakteristik kimia bahan bakar, terutama kerentanan terhadap oksidasi serta risiko kontaminasi gliserin dan logam yang dapat membentuk deposit pada komponen mesin.
Selain itu, sifat pembakaran biodiesel yang berbeda dari diesel fosil memengaruhi efisiensi atomisasi dan distribusi panas, yang jika tidak dikelola dengan tepat, berpotensi menurunkan kinerja mesin serta meningkatkan emisi.
Perlu Mitigasi
Menghadapi tantangan tersebut, diperlukan strategi mitigasi terintegrasi yang berfokus pada pengendalian kualitas bahan bakar yang ketat melalui penggunaan aditif serta penyesuaian parameter teknis pada sistem injeksi dan ruang bakar.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko injector fouling dan nozzle coking, sekaligus memastikan bahwa mesin dapat beradaptasi dengan perubahan sifat fisik dan kimia biodiesel.
Lebih lanjut, penerapan sistem pemantauan berbasis sensor dan digital twin menjadi kunci untuk beralih menuju metode predictive maintenance yang lebih efisien.
“Dengan pendekatan terpadu yang menggabungkan rekayasa bahan bakar, optimasi desain mesin, dan pengawasan berbasis digital, maka implementasi B50 diharapkan dapat berjalan secara andal untuk mendukung keberlanjutan sistem energi nasional,” pungkasnya.
Aturan Resmi B50: Spesifikasi dan Timeline Distribusi

Sebelumnya dilaporlkan, pemerintah resmi menetapkan penggunaan biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen. Penerapan B50 menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah program B35 dan B40.
Melalui kebijakan ini, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar ditingkatkan menjadi 50 persen.
Pemerintah menilai program tersebut penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Meski telah ditetapkan berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi badan usaha penyalur yang memiliki stok biodiesel B40.
Penyaluran B40 masih diperbolehkan hingga 30 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh distribusi bahan bakar solar wajib memenuhi standar B50. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku industri, mulai dari produsen biodiesel, badan usaha penyalur, hingga sektor yang menggunakan kendaraan dan mesin diesel dalam jumlah besar.
Standar Mutu Biodiesel Diperketat
Seiring meningkatnya kadar biodiesel, pemerintah juga menetapkan sejumlah parameter mutu yang wajib dipenuhi. Spesifikasi Fisik Biodiesel B50 harus memiliki massa jenis pada suhu 40 derajat Celcius sebesar 850 hingga 890 kg/m³.
Sementara viskositas kinematiknya berada di rentang 2,3 sampai 6,0 mm²/s.
Selain itu, angka setana ditetapkan minimal 51 dan titik nyala atau flash point minimal 130 derajat Celcius.
Kemurnian dan Stabilitas
Pemerintah juga mengatur tingkat kemurnian bahan bakar melalui kandungan ester metil minimal 96,5 persen massa. Sedangkan angka iodium dibatasi maksimal 115 g-I2/100 g.
Kadar air dalam bahan bakar ditetapkan maksimal 300 ppm dan Cold Filter Plugging Point (CFPP) maksimal 15 derajat Celcius. Parameter tersebut ditetapkan untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap terjaga sekaligus aman digunakan pada berbagai aplikasi mesin diesel.
Dampaknya bagi Kendaraan Diesel
Penerapan B50 menjadi perhatian bagi pengguna kendaraan diesel karena karakteristik bahan bakar yang berbeda dibanding solar dengan kandungan biodiesel lebih rendah. Biodiesel memiliki sifat higroskopis atau lebih mudah menyerap air. Selain itu, bahan bakar ini juga memiliki kemampuan membersihkan kotoran yang sebelumnya menempel pada tangki maupun saluran bahan bakar.
Filter Bahan Bakar
Perlu Lebih Diperhatikan Akibat sifat tersebut, filter bahan bakar berpotensi bekerja lebih berat, terutama pada kendaraan yang telah lama beroperasi. Karena itu, pemilik kendaraan diesel disarankan lebih rutin memeriksa kondisi filter solar dan menggantinya sesuai jadwal perawatan yang direkomendasikan pabrikan.
Disiplin Servis Berkala
Perawatan berkala menjadi semakin penting seiring penggunaan biodiesel dengan kandungan lebih tinggi. Pemeriksaan sistem bahan bakar, filter, hingga injektor perlu dilakukan secara rutin untuk menjaga performa mesin tetap optimal sekaligus mencegah gangguan akibat endapan yang terbawa aliran bahan bakar
Industri Otomotif Dituntut Lebih Siap
Penerapan B50 tidak hanya menjadi tantangan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga industri otomotif secara keseluruhan. Pabrikan kendaraan diesel perlu memastikan produknya kompatibel dengan bahan bakar baru tersebut, baik dari sisi sistem injeksi, komponen bahan bakar, hingga daya tahan mesin dalam penggunaan jangka panjang.
Pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan. Sementara bagi badan usaha yang tidak memenuhi target implementasi, telah disiapkan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Dengan mulai berlakunya B50, Indonesia memasuki babak baru pemanfaatan energi terbarukan yang diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan teknologi kendaraan diesel yang lebih adaptif terhadap bahan bakar nabati. (Eneico.N. Abdielli)

