Jumat, 19 April 2024

NGERI….! Mayoritas Dalil Gugatan 02 Ditolak Hakim MK, Zulkifli Hasan Tinggalkan Rumah Prabowo

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. (Ist)

JAKARTA – Satu persatu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan salinan putusannya. Yang mengejutkan, mayoritas dalil gugatan yang disampaikan kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipatahkan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum

Hakim Aswanto misalnya. Tegas dalam putusan yang dibacakan, menunjukan penolakan salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandi) pada sidang putusan, kemarin (27/6).

Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).

Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media mainstream bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun Facebook.

Enny mengatakan dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

“Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon,” ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun Facebook dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

“Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar dia.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi nantinya akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di MK, kemarin.

Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni KPU RI. ”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim,” katanya pula.

Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim. “Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma’ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai,” ujarnya lagi.

Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres. “Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa,” ujar Yusril pula.

Tinggalkan Prabowo

Terpisah, setelah mendengar rentetan pembacaan hakim MK, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta sekitar pukul 17.00. Ia beralasan harus bertemu para ulama di Sentul, Bogor. “Saya sudah janji dengan para ulama di Sentul, jadi saya pamit duluan,” kata Zulkifli Hasan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV.

Pria asal Kalianda, Lampung itu mengaku dirinya nonton bareng putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kediaman Prabowo bersama Prabowo-Sandi dan pimpinan partai politik koalisi Indonesia Adil Makmur sejak Kamis siang.

Menurut dia, pembacaan putusan MK yang dibacakan secara rinci, memakan waktu yang cukup lama dan hingga pukul 16.30 WIB belum selesai padahal dirinya sudah ada janji dengan ulama di Sentul.

“Ini sudah tiga jam ga, mungkin bisa sampai jam 18.00 WIB namun saya sudah ada janji dengan para ulama sehingga harus pamit duluan,” ujarnya.

Prabowo-Sandiaga menggelar nobar pembacaan putusan MK terkait PHPU bersama pimpinan parpol koalisi di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis siang.

Kepada Bergelora.com dilaporkan Pimpinan parpol koalisi yang hadir antara lain Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. (Web/Ipul)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru