Rabu, 22 April 2026

NGERIH….! SPN Minta Pemerintah Atasi PHK Ilegal pada 20.000 Pekerja

Konferensi Pers Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Jakarta, Kamis (22/8). (Ist)

JAKARTA- Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang beranggotakan 327.000 pekerja di 15 Provinsi memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal yang dilakukan beberapa perusahaan terhadap para pekerja belakangan ini. Djoko Heriyono, SH, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (22/8).

“Kami minta pemerintah yang berwenang menjadi semakin serius dan peduli dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dengan melakukan investigasi dan menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang kerap melakukan praktek- praktek PHK Ilegal,” tegasnya.

Kaum buruh menurutnya sebagai pihak paling lemah dalam posisi hukum harusnya menjadi perhatian utama pemerintah sebagai bentuk upaya perlindungan bagi warga negara.

“Sehingga  tidak lagi menjadi korban kesewenang-wenangan serta menderita kerugian materi, waktu dan masa depan keluarganya,” ujarnya.

Total korban PHK Ilegal anggota SPN. (Ist)

Ia menjelaskan, mayoritas anggota adalah bekerja di perusahaan sektor industri tekstil, garmen/pakaian jadi, sepatu, tambang, sawit dan aneka industri lainnya.

“PHK yang tidak melalui prosedur hukum yang berlaku (ILEGAL) semakin marak terjadi khususnya pada perusahaan padat karya, seperti pada perusahaan garmen, sepatu, dan tekstil, modusnya adalah dengan pindah lokasi, tutup pabrik, Pengusaha melarikan diri, pemutihan dan lainnya,” jelasnya.

Adapun Perusahan-Perusahaan Tersebut adalah PT. Kaho Indah Citra Garmen (Tambun Bekasi), mutasi pekerja daerah yang upahnya lebih murah hal ini dilakukan oleh PT. Liebra Permana (Bogor) 155 orang, atau Pengusaha kabur keluar negeri dan membiarkan begitu saja pekerja, seperti yang terjadi PT. Mikwang (Tangerang) 472 orang dan PT. Selaras Kausa Busana (Kota Bekasi) 2750 orang dan masih banyak lagi perusahaan yang melakukan tutup pabrik seperti PT.  Damatex (Salatiga)  3520 orang , PT.  Shinta Budiarni (Kab. Bekasi) 450 orang, PT. Sulindamil (Kab Bekasi) 876 orang,  PT.  Kaho Indah Citragarment (Kab. Bekasi) 2012 orang,  PT.  Kukdong (Kota Bekasi) 2100,  PT.  Sahabat Unggu l(Kota Bogor) 670 orang,  PT.  Muara Griya Lestari (Sukabumi) 3500 orang, PT.  Holly (Semarang) 450 orang.

“Praktik PHK Ilegal ini menimbulkan masalah dan penderitaan yang panjang bagi pekerja dan keluarganya, karena selain pesangon kecil atau tidak diberi pesangon, kewajiban membayar jaminan sosial PBJS tidak dilunasi sehingga apabila ada pekerja dan keluarganya yang sakit tidak mendapat pelayanan dari klinik atau rumah sakit,” jelasnya.

Menurutnya, dalam praktik PHK Ilegal ini SPN telah kehilangan hampir 20.000 anggota dalam kurun waktu satu tahun. Upah tinggi, Pesangon yang besar dan gerakan SP/SB dijadikan alasan para pengusaha untuk melakukan PHK ILEGAL. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles