SURABAYA – Aipda K (50), anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Tersangka melakukan kekerasan seksual selama empat tahun, sejak 2020. Korban merupakan anak tirinya yang saat ini berusia 15 tahun. Atas perbuatan K, nenek korban berinisial NH (52) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” ujarnya di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024).
NH mengatakan, cucunya kini sering melamum dan banyak terdiam. Ia menduga korban mengalami trauma.
“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” ucapnya.
Oleh karena itu, NH meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis.
Kekerasan seksual yang dialami korban terungkap saat remaja tersebut buka suara kepada keluarganya pada Ramadhan 2024.
Ia mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.
“Terakhir bulan Februari 2024,” ungkap korban di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/4/2024).
Peristiwa itu terjadi saat ibu korban melahirkan di rumah sakit, sementara korban sendirian di rumah.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” tuturnya. Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Aipda K, yang merupakan anggota Polsek Sawahan, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Menurut Dirmanto, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka bila ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
“Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya,” terangnya. (Ardiansyah Mahari)