Kamis, 10 Oktober 2024

OPERASI GAGAL, BOHIR KECEWA…! Ternyata Ini Kepentingan Dibalik Sabotase UU Ciptaker, Wibowo Arif: Udah Gagal, Jokowi Maju Terus

JAKARTA- Pembatalan UU Cipta Kerja lewat Mahkamah Agung gagal dilakukan, karena MK tetap memberlakukan undang-undang tersebut dan memberikan kesempatan selama 2 tahun untuk perbaikan.

Pengamat sosial politik, Wibowo Arif menjelaskan bahwa upaya mensabotase UU Cipta Kerja yang gagal tersebut diotaki oleh bandit-bandit oligarki lama yang sesungguhnya dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

“Birokrasi perijinan dari pusat sampai daerah adalah pola
warisan orde baru birokrasi perijinan dipakai untuk motif korupsi mulai pusat sampai daerah berlangsung sebelum ada UU Cipta Kerja,” jelasnya kepada Bergelora.com.di Jakarta, Selasa (30/11).

Ia juga mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja membabat penguasa-penguasa lokal yang korup beserta middleman broker yang sebelumnya menyebabkan inefisiensi dan terhambatnya pembangunan dan kepentingan pelayanan publik.

“Penguasa daerah adalah produk dari pilkada yang menelan biaya besar. Setelah berkuasa maka lewat persetujuan ijin investasi penguasa lokal dapat duit biaya pilkada dan keuntungannya,” jelasnya.

Menurut Wibowo Arif, sisa sisa oligarki lama membayar birokrasi perijinan dan penguasa lokal akan leluasa untuk memonopoli jenis investasi.

“Padahal dengan teknologi yang terus berkembang investasi baru juga akan membawa teknologi baru yang lebih efisien dan praktis,” jelasnya

Menurutnya, oligarki lama dan kaki tangannya yang selama ini berkuasa dan memonopoli.ekonomi lewat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak menginginkan ada perubahan menuju kapitalisme modern yg meniadakan rente.

“Karena oligarki lama ini biasa hidup.dan meraup keuntungan dari rente, bukan produksi. Bersama penguasa, mereka bisa memanipulasi hasil produksi, pajak dan setoran ke negara dan monopoli. Undang-undang Cipta Kerja membabat semua kenikmatan mereka,” ujarnya.

Wibowo Arif menjelaskan ada dua jenis oligarki di Indoenesia yaitu oligarki yang menerima keniscayaan perubah dengan mengikuti regulasi yang sehat dan efisien yang menghilangkan hambatan-hambatan KKN yang mendukung undang-undang Cipta Kerja.

“Yang kedua adalah sisa-sisa oligarki lama yang ketakutan kehilangan hak monopoli dan ketakutan datangnya teknologi baru,” ujarnya.

Tetap Berlaku

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” sambung Jokowi.

Jokowi juga memberi pesan kepada para pelaku usaha dan investor. Dia memastikan investasi tetap aman.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Jokowi.

Jokowi menghormati putusan MK soal UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi lantas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Jokowi menyatakan akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Jokowi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru