JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (13/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Di antara mereka terdapat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab. Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Para pejabat daerah ini diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari.
“Tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB,” ujarnya.
Adapun, dalam kasus ini, Syamsul dan pejabat lain diduga menerima uang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setelah OTT, ruangan Sekda Cilacap juga disegel oleh KPK. Segel dipasang di pintu bagian belakang ruang kerja Sekda yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Cilacap. Ruangan Asisten Sekda Cilacap yang berada di satu kompleks juga ikut disegel KPK.
KPK Sita Uang Tunai
Kepqda Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (14/3) dilaporkan, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai yang belum disebutkan jumlah dan asal muasalnya.
KPK mengungkap jumlah nominal barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPK menyebut, uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Selain uang tunai, kata Budi, KPK juga menyita barang bukti lainnya, mulai dokumen hingga barang bukti elektronik. Budi menjelaskan barang-barang bukti tersebut nanti akan didalami oleh penyidik.
“Untuk bukti lain yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini ada juga dokumen dan barang bukti elektronik. Ya tentu itu juga nanti akan dibuka diekstraksi untuk mendukung dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Harta Kekayaan
Mengutip laman LHKPN KPK, Sabtu (14/3/2026), Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 12.039.790.782 atau sekitar Rp 12,03 miliar. Angka ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.
Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Berdasarkan dokumen LHKPN tersebut, sebagian besar kekayaan Syamsul Auliya Rachman berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 8,15 miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3.234 meter persegi/1.000 meter persegi di Kabupaten Cilacap senilai Rp 8 miliar, serta sebidang tanah seluas 140 meter persegi di wilayah yang sama senilai Rp 150 juta.
Selain aset properti, Syamsul juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,4 miliar. Kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Mini Bus tahun 2021 yang tercatat sebagai hibah tanpa akta senilai Rp 900 juta, serta Toyota SUV tahun 2024 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 500 juta.
Rincian Aset Lainnya
Dalam laporan tersebut juga tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1.295.400.782.
Selain itu, terdapat harta lainnya senilai Rp 1,05 miliar, sementara untuk kategori surat berharga tidak tercatat dalam laporan tersebut.
Jika dijumlahkan, total aset Syamsul Auliya Rachman mencapai Rp 12.255.400.782.
Namun demikian, dalam laporan LHKPN tersebut juga tercatat adanya utang sebesar Rp 215.610.000. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dimiliki Bupati Cilacap tercatat sebesar Rp 12.039.790.782.
LHKPN merupakan kewajiban bagi para pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (Web Warouw)

