Jumat, 14 Februari 2025

Pakai Sabu, Anggota DPRD Diancam 12 Tahun Penjara

KUPANG-  Oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  dari partai Gerindra, AS (37 tahun) terancam hukuman 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara karena positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya kepada Bergelora.com di Kupang, NTT, Jumat (30/10).

 

“AS yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, bakal di jerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kapasitasnya sebagai pemakai Narkoba,” demikian Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya sebelumnya di Mapolda  NTT, Rabu (28/10), di damping Direktur  Reserse dan Narkoba NTT Kombes Kumbul Ks dan Kabid Hmas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast.  

Ia juga menjelaskan selain ancaman penjara, AS juga bahkan di kenakan denda minimal Rp 800 juta  dan maksimal Rp 8 miliar. Sementara ini parannya masih sebagai pengguna. Setelah penggerebekan di hotel, di lakukan tes urin dan hasilnya AS positif pakai Narkoba.

Sementara untuk tersangka lainnya  yang berinisial F alias B telah saling mengenal selama 6 bulan terakhir terlibat dalam Narkoba jenis shabu. F di tangkap di kamar 702 Hotel Cipta jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh tim satgas Direktorat dan Reserse dan Narkoba di bawah pimpinan AKBP Hotman Damanik.

Dari tangan F alias B, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah handpone,1 buah korek api gas ,dan 1 buah pipet kaca.

“Antara AS dan F alias B telah saling mengenal selama  6 bulan terakhir dan terlibat Narkoba jenis sabu,” Jelas Kapolda

Informasi Bocor

Sementara itu Direktur  Reserse dan Narkoba NTT Kombes Kumbul Ks menjelaskan sebenarnya F alias B memiliki jaringan lainnya, namun informasinya telah bocor, sehingga jaringannya tidak dapat terungkap.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna Narkoba dan perlu waktu untuk mengungkapkan jaringannya sehingga media pun harus bersabar, sebab tidak ada yang di tutupi Polda NTT dalam mengungkap memberantas Narkoba,” ujar  Kumbul Ks.

Ia mengatakan, AS telah menjadi target karena kelibatannya dalam menggunakan narkoba, namun pihaknya belum dapat menentukan langkah-langkah sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk mengungkapkannya.

Kumbul menjelaskan, terkait F alias B adalah jaringan dari AS dengan barang bukti paket sabu seharga Rp 3,5 juta yang di peroleh dari F alias B. Sedangkan terkait dengan dugaan  seorang perempuan  bersama AS di kamar hotel, Kumbul mengatakan hal tersebut tidaklah benar sebab  saat digeredek hanya ada pelaku AS saja di kamar hotel tersebut. Pihaknya kini masih mendalami keberadaan seorang perempuan bersama AS. (Philip Matias Giri)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru