Sabtu, 12 Juli 2025

PANGGIL AJA KE KPK..! Ketua KPK Minta Penyidik yang Buru Harun Masiku Tak Gubris Tantangan Megawati

JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan penyidik yang memburu buron Harun Masiku tidak menggubris permintaan untuk menghadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Megawati sebelumnya menantang AKBP Rossa Purbo Bekti, kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang memburu Harun, untuk menghadap kepadanya.

“Kasatgas Rossa tetap melanjutkan kerja-kerjanya sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diberikan kepadanya tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” ujar Nawawi saat dihubungi pers, Senin (8/7/2024).

Nawawi menegaskan, pekerjaan Rossa memburu Harun Masiku berbekal surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK, bukan pekerjaan yang dilakukan secara personal.

“Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” kata Nawawi.

Sebelumnya, dalam pidato di hadapan kader PDI-P, Megawati menantang Rossa menghadap dirinya. Megawati mengungkit KPK didirikan saat ia menjabat sebagai presiden, sedangkan Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (letkol).

“Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku,” kata Megawati.

“Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Gile deh. Panggil dia saja, pangkatnya apa? Apa ini baru letkol saja, belum jenderal,” kata dia. Rossa merupakan penyidik yang dilaporkan anak buah Megawati ke banyak lembaga setelah menggeledah ajudan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada 10 Juni lalu.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Rossa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Pengawas KPK, hingga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harun Masiku adalah caleg PDI-P pada Pemilu 2019 yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru