Senin, 16 Juni 2025

‘Papa Minta Mundur’, DPR Tetap Tercoreng

JAKARTA- Keputusan Setya Novanto untuk mundur dari posisi Ketua DPR menjadi penyela untuk menuntaskan skandal renegosiasi PTFI (PT Freeport Indonesia).

“Perilaku Novanto yang digambarkan dalam rekaman telah mencoreng wajah parlemen Indonesia dan tidak akan pulih hanya dengan mundurnya Novanto,” demikian.

Karena itu menurutnya, proses hukum harus tetap berlanjut sehingga skandal ini bisa terbuka secara terang benderang.

“Jangan lupa dalam rekaman percakapan bukan hanya SN dan MR tapi juga disebut nama-nama lain. Ada Luhut, ada Darmo, juga Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Proses hukum menurut Hendardi akan menjelaskan tuntas semua skandal itu. Pengungkapan skandal ini akan jadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola PTFI.

“Tetapi, karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memproses Novanto,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh Jaksa Agung sejak 1999, selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan, maka KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini.

“Atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung,” katanya.

Sementara itu, menurutnya sidang MKD tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto, karena MKD tetap tidak kehilangan subyek.

“MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung 10 anggota,” ujatnya.

Karena menurutnya, kriteria pelanggaran sedang diantaranya mengandung unsur melawan hukum, maka sudah semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum.

“Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum,” ujarnya.

Surat pengunduran diri Setya Novanto diberikan saat detik-detik terkhir MKD masih bersidang untuk memutuskan status pelanggaran dan sanksi bagi Setya Novanto

Sebanyak 10 anggota MKD menyetujui status pelanggaran sedang pada Setya Novanto dengan sangksi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR-RI. Tujuh orang lainnya menetapkan status pelanggaran berat dengan sanksi diberhentikan dari keanggotaan DPR. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru