JAKARTA- Pemerintah kembali menyatakan komitmen untuk penuntasan kasus-kasus HAM berat baik itu jalur yudisial dan nonyudisial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah menyiapkan lagi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Mahfud dalam pernyataan pers, Sabtu (4/12).
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk memfasilitasi penyelesaian kasus HAM berat sebelumnya kandas lantaran terbentur persoalan undang-undang. Sebabnya, UU KKR atau UU Nomor 27 Tahun 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
“Dulu sudah pernah kita mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetapi dibatalkan pada 2006 oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menjamin dalam pengusutan kasus HAM pemerintah berpegangan pada undang-undang. Untuk kasus yang terjadi setelah terbitnya UU Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan penyidikan untuk kasus Paniai 2014.
“Jadi ini (kasus Paniai) nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung ditindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk kasus-kasus masa lalu sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, pemerintah menyerahkannya ke DPR.
“Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 tepatnya sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud. (Web Warouw)