JAKARTA – Seorang guru bernama Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Kota Bantung, Jawa Barat. PPP meminta pelaku tidak hanya dihukum penjara tapi juga dikebiri.
“PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan,” kata Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12).
“Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian,” lanjutnya.
Arsul mengatakan bahwa hukuman penjara dan kebiri adalah peringatan agar tidak melakukan tindakan bejat seperti itu.
“Ini untuk memberikan pesan efek jera,” kata Arsul.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa di negara lain pelaku pemerkosaan bahkan dihukum mati.
“Di beberapa negara yang hukum pidananya mengancam pelaku perkosaan dengan pidana mati. Bahkan pidana mati itu dijatuhkan, paling tidak penjara maksimal,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)