JAKARTA- Sangat mengejutkan, hingga saat ini profesi apoteker semakin terpinggirkan karena satu-satunya profesi kesehatan yang tidak memiliki undang-undang yang mengatur praktek apoteker. Hal ini disampaikan Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir, M.Si, dari Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (2/3)
Ia menjelaskan bahwa penjajahan kolonial belanda masih meninggalkan satu sistem penyelenggaraan praktik apoteker, yang diatur dalam undang-undang Obat Keras Stadblad 1937 No.419 yang berlaku sampai saat ini.
“Sudah ketinggalan jaman. Perjalanannya sampai sekarang, profesi apoteker mengalami degradasi yang sangat besar. Akhirnya hak dan kewenangan apoteker juga semakin terbatas. Profesi apoteker semakin terpinggirkan,” ujarnya.
Mengembalikan Peran Apoteker
Dia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan akan mengembalikan peran dan fungsi apoteker yang sesungguhnya.
“Kita sebentar lagi akan memiliki Undang-undang Omnibus Law Kesehatan yang komprehensif dalam mewujudkan Kesehatan masyarakat Indonesia yang paripurna,” ujarnya.
Mufti Djusnir menjelaskan, Undang-undang Omnibus Law Kesehatan harus bisa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang saat ini telah masuk dalam Era 5.0. Sehingga perlu ditingkatkan penyelenggaraan praktik apoteker dalam upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat kemanfaatan, mutu perbekalan farmasi yang beredar, ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan perbekalan farmasi, perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang salah, penyalahgunaan obat dan efek negatif penggunaan obat, penggunaan obat yang rasional, serta upaya kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri (jamu/obat-obat tradisional Indonesia) melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi.
“Semua itu bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” paparnya.
Apoteker menurutnya harus berfungsi menjadi tenaga kesehatan yang profesional karena yang paling memahami tentang obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, serta obat tradisional. Sehingga penyelenggaraan praktik apoteker yang merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan kesehatan hewan harus dilakukan oleh sumber daya manusia.
“Apoteker yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kompetensi sesuai dengan tingkatan kewenangan yang dimiliki secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik apoteker sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Menjawab Penolakan
Ia menyatakan heran, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang menolak disahkannya RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang digodok DPR.
“Padahal sudah saatnya kami apoteker di seluruh Indonesia menjadi bagian dari UU Omnibus Law Kesehatan. Karena Undang undang ini akan mensederhanakan semua proses pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, kembali memberikan ruang hak dan kewenangan apoteker berpraktik (Apoteker Reborn). Agar masyarakat tidak terpapar lebih luas lagi, mengkonsumsi menggunakan sediaan farmasi tanpa didampingi oleh praktik apoteker,” jelasnya.
Rancangan Undang-undang ini juga menurutnya menjamin masing-masing profesi Kesehatan yang ada di Indonesia dapat berkontribusi dengan baik demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia yang sehat dan Cerdas.
Ia mengingatkan hingga dengan saat ini, pelayanan farmasi oleh apoteker kepada masyarakat tidak dapat dijalankan secara maksimal, karena belum adanya Undang-undang praktik yang melindungi apoteker dalam melakukan praktik. Sering kali para apoteker dikenakan sanksi pidana pada saat melayani pasiennya.
“Disisi lain begitu banyaknya sediaan farmasi yang beredar luas didunia e-commerce, yang mempunyai resiko tinggi bagi masyarakat bila tanpa penjelasan dan bimbingan secara langsung oleh apoteker,” tegasnya.
Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia
Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), saat ini bersama 9 organisasi mendukung pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan dan pada Jumat (31/3) mendeklarasikan pembentuk Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia yang terdiri dari
- PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia)
- PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia)
- Farmasis Indonesia Bersatu (FIB)
- Forum Dokter Pejuang STR
- Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik)
- Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia
- Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI)
- Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI)
- KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat)
Sebelumnya PASI sudah tergabung dalam Masyarakat Farmasis Indonesia (MFI), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Kesatuan Aksi, Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) dan Pharmasis Talking Club (PTC) yang juga mendukung pemerintah segera mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan. (Web Warouw)