JAKARTA – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut disiapkan untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antarkementerian dan lembaga yang selama ini dinilai memicu berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial (bansos), layanan BPJS, hingga penanganan kebencanaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi banyaknya persoalan di lapangan akibat perbedaan data antarinstansi pemerintah.
Menurut Dasco, persoalan itu kerap muncul saat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” kata Dasco, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Selain kebencanaan, Dasco mengatakan, persoalan serupa juga ditemukan dalam program bantuan sosial dan layanan jaminan kesehatan nasional.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” ujar dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, keberadaan RUU Satu Data Indonesia diperlukan untuk mengaktivasi seluruh potensi data nasional, agar pembangunan dapat direncanakan lebih terarah.
“RUU satu data indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob.
Menurut Bob, data adalah kompas dalam penyusunan kebijakan negara.
Karena itu, kebijakan publik berpotensi tidak tepat sasaran jika pemerintah menggunakan data yang tidak akurat. Dia mencontohkan persoalan bantuan sosial yang kerap salah sasaran sebagai dampak dari penggunaan data yang belum sinkron.
Bob juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pembentukan sistem data nasional, mulai dari interoperabilitas data, ego sektoral antarinstansi, hingga keamanan data.
Akhiri Persoalan Bansos Salah Sasaran
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, persoalan data yang tidak terintegrasi telah menjadi masalah dalam berbagai program pelayanan publik selama puluhan tahun.
Menurut dia, masalah tersebut paling terlihat saat pemerintah menyalurkan bantuan sosial maupun bantuan kebencanaan.
“Contoh yang paling konkret adalah ketika kita menghadapi bencana, ada bantuan sosial dari masyarakat, itu selalu ada masalah. Ada masyarakat yang merasa bahwa dia punya hak, tidak dapat haknya,” kata Doli, Kamis (28/5/2026).
Doli menilai, kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan membuat pemerintah memiliki sistem basis data kependudukan yang lebih terintegrasi dan sistematis. Dengan begitu, program bantuan sosial maupun pelayanan publik diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini, kita sudah punya sistem database kependudukan, semua data yang terintegrasi dan sistematis,” lanjut dia.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selama ini kesulitan menjalankan program bantuan sosial akibat data yang berbeda antara pusat dan daerah.
“Mereka mengalami kesulitan ketika ada program bantuan sosial, itu dihadapkan kepada masalah data yang tidak valid. Sehingga kadang-kadang, data dari pusat dengan data di daerah itu berbeda,” ujar Firman.
Menurut Firman, kondisi tersebut menyebabkan banyak program bantuan sosial tidak tepat sasaran karena data antarwilayah belum terhubung dalam satu sistem nasional.
“Banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena antara data desa satu dengan desa lainnya tidak sinkron,” kata dia.
Firman berharap, penyamaan data nasional melalui RUU Satu Data Indonesia dapat memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Ketika nanti sudah ada penyamaan data, maka itu tidak mungkin terjadi salah sasaran. Sehingga mereka yang berhak untuk mendapatkan program bantuan sosial, itu akan tepat sasaran,” pungkas Firman.
Hilangkan Ego Sektoral
Selain mendorong integrasi data nasional, DPR juga menyoroti tantangan ego sektoral antarinstansi yang selama ini dinilai menghambat sinkronisasi data pemerintah.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Gamal Albinsaid mengatakan, RUU Satu Data Indonesia harus memiliki daya paksa agar kementerian dan lembaga mau membangun sistem data yang terintegrasi.
“Karena itu, beleid ini wajib memiliki daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan kementerian dan lembaga secara nyata, konsisten, dan menyeluruh,” ujar Gamal.
Menurut Gamal, selama ini banyak instansi pemerintah membangun sistem data masing-masing dengan standar dan format berbeda sehingga integrasi data nasional sulit dilakukan.
Dia mengingatkan agar RUU tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif tanpa penerapan nyata di lapangan.
Selain itu, Gamal meminta pemerintah memperhatikan kesiapan daerah, terutama terkait kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital.
“Pemerintah pusat perlu memastikan daerah tertinggal mendapat dukungan agar mampu mencapai standar nasional yang sama dalam pengelolaan data ke depan,” ungkap dia.
Gamal juga mengingatkan pentingnya perlindungan data dalam sistem integrasi nasional agar tidak memicu kebocoran data maupun serangan siber.
“Integrasi data nasional harus dirancang dengan sistem perlindungan berlapis agar tidak memunculkan risiko katastropik di masa depan maupun saat sistem beroperasi penuh secara optimal dan aman,” pungkas Gamal.
Usul Badan Pengawas Data Nasional
Dalam pembahasan RUU tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung turut mengusulkan pembentukan Badan Supervisi Satu Data Indonesia. Martin mengatakan, badan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan data nasional, termasuk terkait pemanfaatan data oleh pihak asing.
“Kita masih rumuskan soal itu berdasarkan masukan yang masuk, termasuk soal pengawasan. Saya sudah usulkan agar dibentuk Badan Supervisi SDI,” ujar Martin, Kamis (28/5/2026).
Menurut Martin, badan pengawas tersebut tidak akan mengambil peran Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, BPS tetap menjadi salah satu penyedia data dalam sistem Satu Data Indonesia.
“BPS itu salah satu sumber data untuk Satu Data Indonesia. Sebab, banyak juga data yang bukan numerik, seperti data geospasial yang nantinya menjadi bagian dari Satu Data Indonesia,” kata dia.
Martin menegaskan, integrasi data nasional diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang sinkron dalam menyusun kebijakan publik. Karena itu, Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat diselesaikan tahun ini.
“Kita usahakan bisa rampung agar integrasi dan sinkronisasi data lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data,” pungkas Martin.
Data Nasional Terintegrasi Untuk Pelayanan Publik
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, transformasi digital dan tata kelola data menjadi hal penting agar program pemerintah berjalan lebih tertata dan tepat sasaran.
Menurut Rini, Satu Data Indonesia dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga BUMN untuk membangun sistem data nasional yang saling terhubung.
“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini.
Oleh karena itu, lanjut Rini, Kementerian PANRB mendukung penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang saat ini masuk dalam Prolegnas DPR. Rini mengatakan, aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola data nasional, agar pertukaran data antar instansi pemerintah bisa berjalan lebih mudah dan aman.
Menurut dia, selama ini masih ada hambatan dalam pertukaran data antarinstansi karena setiap lembaga memiliki sistem masing-masing. Untuk itu, pemerintah mendorong integrasi data lintas sektor agar pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengurangi hambatan administratif dalam pertukaran data dan menggantinya dengan sistem digital yang lebih praktis.
“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” kata Rini.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, pembangunan nasional harus disusun berdasarkan data yang akurat.
Menurut Rachmat, data kini menjadi aset penting seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi.
Dia bahkan menyinggung istilah “data is the new oil” dan “data is the new gold” untuk menggambarkan tingginya nilai data pada masa depan.
Namun, Rachmat menilai, data hanya akan bermanfaat jika dikelola dengan baik, dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan pemerintah. (Web Warouw)

