Senin, 11 November 2024

PECAT MENTERI PENGKHIANAT…! Tambang Mas Sangihe: Menteri ESDM Permalukan Ketulusan Presiden Jokowi

JAKARTA- Anugrah Tuhan yang sangat indah dan kesetiaan masyarakat Sangir di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara telah dinodai oleh Surat Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan menggunakan lahan seluas izin 42.000 hektar atau lebih dari setengah Pulau Sangihe untuk perusahaan penambangan mas. Karena Pulau Sangihe akan dibongkar secara terbuka dan massif selama 33 tahun (2021-2054) di 80 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sangihe untuk penambangan. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Nusa Utata Bersatu, Simson Katiandagho kepada pers di Jakarta seusai aksi di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

“Padahal Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 736,98 km², sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tegas mengatur bahwa pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang oleh Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 untuk ditambang. Dan oleh Pasal 26 A UU No. 1 Tahun 2014, tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan, PT TMS tidak boleh beroperasi di Pulau Sangihe. Dan PT TMS tidak memiliki Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Ia mengingatkan, Pulau Sangihe adalah wilayah perbatasan, sesuai dengan amanat UU 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam pembangunannya perlu memperhatikan kelestarian lingkungan hidup

“Karena itu kami, Aliansi Rakyat Nusa Utara Tolak PT.TMS menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe dan Usir PT TMS dari Pulau Sangihe,” jelasnya.


Aksi itu juga meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), karena telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU 43 Tahun 2008.

“Kami juga meminta agar Kapolri menegur Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Sangihe yang telah menugaskan aparat kepolisian mengawal beroperasinya PT TMS,” tagasnya.

Aksi itu juga meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Utara dan dan
Bupati Kabupaten Sangihe karena tidak melaksanakan sumpah kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014;

“Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepualaun Sangihe yang telah mengabaikan tugas menjaga wilayah perbatasan NKRI Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan amanat UU 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara,” katanya.

Bupati Kepulauan Sangihe tidak memberikan layanan dasar penyediaan air bersih kepada
masyarakat Kampung Bowone yang pada saat ini kekurangan air
karena dampak operasi tambang PT TMS

“Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk membatalkan Amdal yang telah diterbitkan Provinsi Sulawesi Utara karena dalam proses penyusunannya telah melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Mereka juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan surat ijin lokasi sebagai dasar pengelolaan pulau kecil karena sudah sangat jelas bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Presiden perlu segera menegur Menteri ESDM dan Pejabat Eselon 1 Dirjen Minerba yang telah
mempermalukan ketulusan Presiden Jokowi yang selama ini sangat memperhatikan masyarakat pulau kecil dan perbatasan NKRI
Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru