JEMBER – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto gencar melakukan percepatan reforma agraria, di antaranya melalui realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
“Percepatan reforma agraria merupakan arahan Bapak Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Selasa (3/1). Hari ini saya datang ke Jember untuk membagikan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmur,” kata Hadi dalam sambutannya pada penyerahan 250 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1).
Menurut ia, tanah yang telah memiliki sertifikat sudah tentu semakin bernilai. Oleh karena itu, Hadi meminta masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan ke bank untuk pengembangan usaha.
“Jadi, kalau bapak ibu punya usaha, sertifikat ini bisa disekolahkan, tapi harus untuk usaha, jangan disekolahkan untuk konsumtif, harus untuk produktif,” tutur Hadi.
Hadi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan dan menjaga sertifikat tanah yang telah didapat karena dengan diselenggarakannya reforma agraria maka tujuan pemerintah dalam memberikan aset dan akses untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dapat tercapai.
Jangan Diagunkan Ke Rentenir
Kepada Bergelora.com di Jember dilaporkan, Hadi Tjahjanto juga mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tidak mengagunkan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.
“Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjem uang, jangan ke rentenir; langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikatnya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya,” kata Hadi.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.
“Tapi, gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” jelas mantan panglima TNI itu.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.
“Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum,” katanya.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, yang hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut, juga menyampaikan harapannya supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” kata Juli.
Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar melaporkan pada tahun 2022, Kabupaten Jember memiliki target redistribusi tanah yang berasal dari tanah bekas hak guna usaha (HGU) sebanyak 775 bidang.
“Selain itu, terdapat target penyelesaian objek reforma agraria lainnya yang saat ini sudah ditangani tim GTRA Kabupaten Jember, yaitu salah satunya penyelesaian sengketa konflik di Curahnongko,” ujarnya.
Selain itu, di Kabupaten Jember juga sedang melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) sebanyak 11.431 bidang yang ditempati oleh 9.900 orang.
“Telah dilaksanakan inventarisasi awal lokasi, survei lapangan, hasil verifikasi lapang, dan finalisasi usulan jumlah 45 desa dengan luasan sekitar 13.756.690 meter persegi dan jumlah bidang tanah 11.431 bidang jumlah pemohon 9.900 orang,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menuturkan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Jember karena tanah yang telah puluhan tahun diharapkan masyarakat akhirnya dapat diterbitkan sertifikatnya.
Oleh karena itu, Hendy menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengupayakan, terutama Kementerian ATR/BPN dan PT Perkebunan Nusantara.
“Insyaallah kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan (sertifikat) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jember,” ujar Hendy Siswanto. (Putri)