WAMENA- Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, SE, M.Si mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Jayawijaya dalam kasus Pembunuhan Simoin Gombo saat ditemui keluarga korban di Lapangan Polres Jayawijaya, Sabtu (11/2).
DS alias YS dan AS alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas berita acaranya.
Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, SE, M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban saat ini ingin mengetahui kejelasan mengenai kasus tersebut dan meminta kepada Polres Jayawijaya untuk menghukum kedua tersangka seberat-beratnya.
“Dari pihak keluarga menyampaikan kepada saya bahwa mereka menuntut adanya keadilan dan selain itu mereka juga meminta agar Polres Jayawijaya juga segera menangkap 2 orang teman tersangka yang saat itu ikut mengkonsumsi Miras bersama para tersangka, sedangkan untuk putusan hukumannya nanti bisa dilihat dalam persidangan” ujar Kapolres Yan Reba.
Kepada Bergelor.com dilaporkan, saat ini Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba, SH bersama Kepala Kampung dan masyarakat setempat sedang melakukan pengejaran terhadap 2 orang teman tersangka berinisial F dan P yang pada waktu kejadian ikut bersama-sama mengkonsumsi miras dengan para tersangka. (Sam Awom)