JAKARTA- Kasus Turkmen melawan Ashcroft yang tahun lalu diperkarakan di pengadilan Amerika Serikat bisa menjadi preseden mempidanakan pemerintahan Presiden George Bush untuk bertanggung jawab atas tindakan kejahatan menyakiti orang lain yang tidak bersalah selama perang melawan terorisme. Walaupun kasus tersebut telah tertunda selama beberapa waktu karena permohonan banding atas putusan itu. Hal ini dikutip oleh Bergelora.com di Jakarta Jumat (25/12) dari www.geopolintelligence.com Rabu (23/12) berdasarkan laporan www.humanasarefree.com Kamis (22/12)
Baru-baru ini, pengadilan Amerika Serikat menolak banding tersebut dan memutuskan bahwa seseorang dapat menuntut anggota pemerintah atas kebijakan yang mengakibatkan trauma atau cidera.
Sangat mungkin bahwa putusan ini akan menjadi preseden untuk semua anggota pemerintah dan bukan hanya pada pemerintahan Bush.
Kasus Turkmen melawan Ashcroft melibatkan sejumlah imigran yang ditangkap dan disiksa setelah serangan 9/11 dan kemudian terbukti benar-benar tidak bersalah.
Di dalam penjara, para penjaga sengaja menyalahgunakan kekuasaan dengan menghina para tahanan yang beragama islam dengan cara diberi makan daging babi. Para tahanan diisolasi total dengan lampu menyala selama 24 dengan kondisi mengenaskan. Orang-orang ini bahkan tidak pernah didakwa dengan kejahatan apapun,–mereka ditahan tanpa pengadilan.
“Kami bisa menyimpulkan bahwa dengan tidak bisa dibenarkan alasan atas nama keselamatan bangsa, kita melakukan pelanggaran atas hak konstitusional yang dibangun sendiri oleh bangsa ini. Kami percaya atas pengakuan delapan orang asing yang ditangkap,–bahwa FBI telah melakukan tindakan-tindakan melebihi batas-batas konstitusi,” demikian hakim Rosemary Pooler dan hakim Richard Wesley menulis dalam keputusan mereka.
Memang putusan itu tidak bulat. Hakim Reena Raggi adalah salah satu dari beberapa hakim yang keberatan dengan keputusan itu, mengatakan bahwa pengadilan itu tidak memiliki otoritas dalam situasi ini.
“Bukan pengadilan, melainkan Kongreslah yang berhak untuk memutuskan apakah orang asing diperbolehkan menggugat eksekutif pembuat kebijakan,” tulisnya.
Journalis, Thom Hartman mengatakan dalam kolomnya bahwa,”Demokrasi telah diproklamasikan di Amerikas Serikat dan harus menjadi kekuatan moral bagi kebaikan di dunia. Tapi itu tidak bisa terjadi ketika penjahat perang terbesar dalam sejarah mendapatkan kebebasan tanpa hukuman oleh keputusan banding.”
“Pengadilan banding yang menuntut hukuman terhadap orang-orang seperti mantan Jaksa Agung John Ashcroft adalah langkah ke arah yang benar. Hal itu membuka jalan baru bagi negara kita, jalan yang menawarkan kita semacam kesempatan untuk penebusan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Amerika telah menjadi salah satu perisai legal tempat bersembunyinya para tiran. Beberapa pembunuh paling kejam dan terkenal sepanjang masa bisa pensiun dari politik tanpa hukuman karena mereka bertindak atas nama pemerintah.
Ia menjelaskan, tindakan pembiaran pada korban kekerasan akan mendorong para politisi lain dimasa depan untuk mengulangi tindakan brutal. Dalam sejarah, terutama yang baru saja dilewati, hampir semua politisi mencapai kekuasaan tertinggi di pemerintahan dengan tangan berlumuran darah. (Web Warouw)