JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bereaksi terhadap terpilihnya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan mengajak seluruh pihak mengikuti proses hukum yang ada dan mendoakan yang terbaik untuk kesehatan mereka.
“Ya, diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kami melakukan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa, karena kemarin saya mendengar dia dirawat di RS Polri,” kata Gibran saat ditanya wartawan di sela kunjungannya di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, seperti dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (21/6).
Respons itu dilontarkan menanggapi pertanyaan terkait tersangka dugaan fitnah dan kontaminasi nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang saat ini menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam.
“Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih,” tambah Gibran.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dalam pernyataan pada Jumat (19/6) menyebut kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.
Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Oleh karena itu, dokter mengizinkan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil selama masa pengamatan.
Refly mengatakan Roy semula tidak berencana menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, dia menerima rekomendasi dokter.
Ia menyampaikan durasi perawatan belum dapat dipastikan dan sepenuhnya bergantung pada kondisi perkembangan kesehatan serta keputusan tim dokter.
“Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter,” kata Refly.
Penangkapan Roy dan Tifa

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi.
Penangkapan itu menuai protes dari kuasa hukum Roy dan Tifa. Di sisi lain, Polda juga mengungkap alasan menangkap keduanya.
Berikut rinciannya.faktanya
Kronologi Penangkapan Roy Surya
Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
“Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat,” kata Ahmad saat dihubungi.
Ia mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.
“Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” katanya.
Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu. Ahmad mengatakan tindakan itu tidak berada di tengah KUHP baru.
“Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan,” ujarnya.
Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ujarnya.
Penangkapan Dokter Tifa
Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan, kata Azis.
Azis menyebut saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi atau ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, dokter Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Azis berkata meski ditangkap, dokter Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya dengan berani. Ia membagikan foto dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa dalam foto itu sedang membuka laptop yang disebut oleh Azis sedang mengikuti ujian disertasi.
Alasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan keduanya bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan. Menurutnya Roy dan Dokter Tifa ditangkap karena berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan itu bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
“Selanjutnya guna memastikan keberadaan dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus
memastikan keberadaan dan keberadaan tersangka,” kata Iman.
Tanggapan Jokowi
Jokowi juga bersuara soal penangkapan dua tersangka itu. Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.
Ia juga mengaku siap menghadiri langsung proses konferensi jika diminta oleh hakim. Jokowi dengan tegas menyatakan dirinya masih berkomitmen memenuhi janji tersebut.
“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan saat ini ijazahnya masih berada di tangan Polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Iya. Masih di Polda,” kata dia. (Web Warouw)

