Kamis, 16 April 2026

Penting! Hendardi : Polri Perlu Kewenangan Pre-Trial Untuk Bendung Terorisme

Hendardi, Ketua Setara Institute (Ist)

JAKARTA- Polri seharusnya segera memeriksa semua orang yang pulang dari negara konflik dan pernah terlibat dalam latihan militer dan perang di luar negeri belakangan ini untuk mencegah meningkatnya terorisme di Indonesia.

Aksi terorisme yang terjadi di pos penjagaan Mapolda Sumatera Utara Minggu (25/6) dini hari, yang menyebabkan 1 anggota Polri gugur dalam tugas, merupakan peringatan serius bagi negara untuk terus meningkatkan kemampuan mencegah segala bentuk terorisme termasuk mencegah segala tindakan yang potensial bertransformasi menjadi tindakan teror. Hal ini disampaikan Hendardi, Ketua Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (27/6).

“Dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus. Polri saat ini membutuhkan kewenangan pre-trial sebagai manifestasi doktrin preventive justice yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid, misalnya keterlibatan seseorang dalan latihan perang/militer. Aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan oleh aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme.

“Saat ini, karena kewenangan preventif yang terbatas, maka sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak,” ujarnya.

Polri juga menurut Hendardi perlu segera memperkuat aturan operasional dari konsep preventive justice adalah cara negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine. Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan.

“Tetapi karena kewenangan pre-trial ini sangat berpotensi melanggar HAM, maka kerangka pemberantasan terorisme mutlak diletakkan dalam rezim peradilan pidana/ Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan konsepsi preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana,” jelasnya.

Pernah Ke Suriah

Sebelumnya Polisi menggeledah rumah salah satu pelaku teror di Mapolda Sumatera Utara, Minggu (25/6). Dia merupakan satu dari dua teroris yang nekat menerobos kantor polisi dan menikam anggota Polda Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging, hingga tewas.

Rumah pelaku terletak di Jalan Pelajar Timur Gang Kecil, Lingkungan XVIII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Rumah bercat hijau itu dikenal sebagai rumah milik Syawaluddin Pakpahan.

Dalam kesehariannya, Syawal sangat tertutup. Bisa jadi, dia ingin menyembunyikan jejaknya dalam kelompok radikal. Beberapa tahun lalu, Syawaluddin Pakpahan memang pernah bergabung dengan ISIS di Suriah.

“Salah satu pelaku penyerangan Pos Jaga Polda pernah ke Suriah,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian di Istana menyatakan kedua pelaku penyerangan itu berhubungan dengan 3 terduga teroris. Berikut identitas mereka:
1. Berinisial RA alias Abu Fatin bin Nasril, 32 tahun. Pria kelahiran Medan ini ditangkap pada Selasa, 6 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di depan pom bensin Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Medan. Polisi menduga RA termasuk anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah Medan. Dia diduga bergabung dengan kelompok itu dan merencanakan aksi teror dengan mensurvei Markas Komando Brigade Mobil Sumatera Utara. Dia juga diduga menerima donasi untuk penggalangan dana dengan nama kegiatan Baitul Mal. Dia menggunakan rekening BCA atas nama Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta.

2. AAG alias Abu Yaqub, 47 tahun. Dia bekerja sebagai pelatih bela diri, ditangkap bersamaan dengan RA. Dia juga diduga anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah Medan dan diduga merencanakan aksi teror dengan mensurvei Markas Komando Brimob Sumatera Utara.

3. J. alias Abu Ilham bin M. Daud, 41 tahun. Dia ditangkap di depan Pasar Titipapan, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa, 6 Juni 2017. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini juga diduga anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah Medan dan diduga merencanakan aksi teror dengan mensurvei Markas Komando Brimob Sumatera Utara. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles