Minggu, 8 September 2024

PENTING NIH..! ASN Diminta Hindari 3 Hal, Termasuk Tak Berikan “Like” di Medsos Jelang Pemilu

JAKARTA – Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, pihaknya mengimbau para ASN untuk menghindari tiga hal untuk menjaga netralitas selama tahun politik.

Pertama, ASN diminta lebih cermat memilah undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas).

“Agar (undangan) dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan,” ujar Marpaung dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Marpaung juga mengimbau agar ASN menghindari melakukan foto-foto saat menghadiri kegiatan ormas.

Kedua, ASN diminta menghindari datang ke kegiatan jika terdapat indikasi partai politik (parpol) baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol.

Ketiga, ASN diminta sampaikan dukungan pada calon tertentu di muka publik.

“Di samping itu, ASN diminta menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif (caleg) meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat,” kata Marpaung.

Ia mengatakan, meski diminta menghindari sejumlah hal, tetapi ASN tetap punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, hak pilih ASN dipergunakan hanya saat di bilik suara.

“ASN punya hak pilih dan berpihak hanya di bilik suara,” ujarnya.

Berdasarkan data dari KASN, pada pilkada 2020 lalu terdapat hampir 2.000 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian, dari jumlah tersebut terdapat 1.500 ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, s ebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sudah memasuki tahun politik dalam rangka persiapan untuk Pemilu 2024. Untuk diketahui, Pemilu 2024 bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Termasuk, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 27 November 2024. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru