JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, ada tiga sasaran yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum. Tiga sasaran itu meliputi struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal subtance) dan budaya hukum (legal culture).
“Di manapun di setiap negara itu, kalau mau memperbaiki hukum itu tiga sasarannya. Satu, legal subtance, isi aturannya bagus atau enggak,” kata Mahfud dalam acara GASPOL! Kompas.com, Kamis (24/11/2023).
“Yang kedua, legal structure aparat penegak hukumnya bagus apa tidak, yang ketiga legal culture, budaya hukumnya bagus atau tidak,” ucapnya melanjutkan.
Mahfud menyebutkan, jika ketiga sasaran itu sudah bagus dilakukan oleh sebuah negara, maka penegakan hukum di negara tersebut sudah bagus. Menurut dia, substansi hukum di Tanah Air saat ini sudah baik. Hanya saja, struktur hukum di Indonesia masih belum baik.
Hal ini, kata Mahfud, terjadi lantaran aparat penegak hukum di Indonesia masih ada yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Aturan hukum kita sudah banyak bagus-bagus, masalahnya mungkin ada tumpang tindih, tapi semua, apapun yang kita butuhkan sudah ada aturannya. Masalahnya ada di legal structure-nya, aparat penegak hukum yang korupsi tadi,” kata dia.
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menilai, perlu kepemimpinan yang kuat untuk memperbaiki sistem hukum.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, ia bepandangan, kepemimpinan yang kuat dibutuhkan untuk memperbaiki persoalan struktur hukum di Indonesia.
“Sehingga, kalau Anda tanya kepada saya, terus mulai darimana (memperbaiki sistem hukum) itu tadi, mulai dari strong leadership di dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kepemimpinan yang kuat akan dapat membawa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini jika kepastian dan perlindungan hukum dapat dilakukan maka seluruh persoalan bisa diselesaikan dengan baik.
“Arahnya kemana? Satu ke atas kepada para pebisnis, kepada para pejabat itu harus dilakukan penegakan hukum dan kepastian hukum, ke bawah, ke rakyat kecil yang hak-haknya selalu dirampas tanpa alasan hukum yang benar itu kita berikan perlindungan hukum,” kata Mahfud.
“Jadi, ke atas penegakan dan kepastian, ke bawah perlindungan. Kalau itu sudah dilaksanakan dengan baik, maka saya kira hampir semua persoalan di penegakan hukum itu bisa diatasi,” imbuhnya. (Web Warouw)