JAKARTA – KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh negara. Sementara untuk masyarakat fakir miskin dan tak mampu akan mendapat KIS dengan status PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Penerima KIS kategori PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42 ribu tiap bulannya.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan dilakukan setiap bulan.
Perubahan data ini memungkinkan seseorang yang awalnya merupakan peserta KIS PBI tidak terdaftar lagi, padahal masih layak mendapatkannya.
Nah untuk aktivasi kembali kepesertaan KIS PBI, bisa dilakukan beberapa Langkah berikut ini.
Cara Aktivasi Kembali KIS PBI
Pada pasal 8 Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019 dijelaskan, peserta KIS PBI jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
Terdapat dua kondisi yang menyebabkan tidak aktifnya KIS PBI, yaitu peserta masih terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi nonaktif, atau peserta yang tidak terdaftar DTKS karena dibiarkan non-aktif selama lebih dari 6 bulan.
Untuk mengaktifkannya kembali, berikut beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Peserta Non-aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTKS
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada peserta yang non-aktif KIS PBI tetapi masih masuk data DTKS. Untuk kondisi ini, cara reaktivasinya cukup mudah, yaitu sebagai berikut:
Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu Identitas Sosial (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Sosial setempat.
Kemudian Dinas Sosial setempat akan memberikan rekomendasi reaktivasi kepada kantor BPJS setempat sehingga KIS PBI akan aktif kembali.
Setelah berhasil menerima konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI bisa digunakan lagi.
Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS
Dalam kondisi lainnya, peserta KIS PBI sudah non-aktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar DTKS. Cara mengaktifkannya kembali bisa dilakukan bila peserta tersebut memang masih berstatus tidak mampu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
Jika peserta tidak terdaftar atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa setempat untuk dimasukkan kembali ke DTKS.
Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dokumen dan data DTKS untuk verifikasi kepesertaan.
Setelah verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Setelah berhasil menerima konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, maka KIS PBI bisa digunakan kembali.
Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan dan Sudah Tidak Terdaftar DTKS Tetapi Sedang Sakit
Jika kondisinya demikian, cara mengurusnya harus datang ke UPTPK (Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Penerima manfaat datang ke UPTPK dengan membawa sejumlah berkas yaitu kartu KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap dari fasilitas Kesehatan setempat.
UPTPK akan melakukan survey kelayakan penerima, jika layak maka akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak, akan didaftarkan pada KIS Mandiri.
Setelah itu jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan kembali.
Penyebab Dicabutnya Kepesertaan KIS PBI
Selain karena pembaruan data oleh Dinas Sosial, terdapat beberapa alasan yang membuat kepesertaan KIS PBI dicabut antara lain.
Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu:
-Sudah mampu membayar iuran sendiri
-Tidak ditemukan keberadaannya
-Status peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga KIS dibiayai perusahaan.
-Peserta KIS PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
-Peserta terdaftar lebih dari satu kali
-Peserta sudah meninggal dunia
-Itu dia ulasan mengenai KIS PBI beserta cara untuk mengaktifkan kembali. Semoga bermanfaat. (Calvin G. Eben-Haezer)