Senin, 2 Desember 2024

WAH MANTEP NIH..! Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

JAKARTA – Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan dibahas dalam artikel ini.

Untuk diketahui, Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Tanah Air.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen Kartu Keluarga secara mandiri?

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Lebih lanjut, langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut:

Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing

Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri

Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)

Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim

Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.

Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru