JAKARTA – Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, per 1 September 2023 pelayanan pengobatan pasien Covid-19 tak lagi dijamin oleh pemerintah.
Sebagai gantinya, pengobatan pasien Covid-19 akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, pasien yang akan dijamin hanya yang tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya dari keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” ujar Ardi.
Sementara, bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diarahkan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien JKN terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ardi kembali menjelaskan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” pungkasnya.
Lantas, bagaimana dengan pasien Covid-19 yang tidak memiliki BPJS Kesehatan?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan biaya pengobatan pasien Covid-19 kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, bagi pasien Covid-19 yang tidak tergabung dalam keanggotakan BPJS Kesehatan maka harus membiayai pengobatannya secara mandiri.
“Iya (harus menanggung biayanya sendiri) kalau tidak ada pembiayaan asuransi BPJS atau lainnya,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Menurut Nadia, besaran biaya yang dikeluarkan pasien Covid-19 secara mandiri akan tergantung dengan kondisi kesehatan dan pengobatan yang dijalani oleh pasien.
Ini menunjukkan, biaya layanan Covid-19 bagi pasien tanpa BPJS Kesehatan akan tergantung pengobatannya.
“Jumlahnya tergantung layanan yang diperlukan. Dia perlu pengobatannya seperti apa,” ujar Nadia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang positif Covid-19 tapi tidak memiliki asuransi tidak bisa langsung mengajukan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pasien harus lebih dulu menjadi anggota BPJS Kesehatan agar bisa diaktifkan mendapatkan bantuan biaya pengobatan Covid-19.
“Makanya kami menganjurkan untuk semua masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Nadia menyebutkan, penyediaan obat dan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.
Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta iuran mandiri di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank.
- Klik menu “Daftar” di aplikasi JKN
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, pilih “saya setuju” dan klik “Selanjutnya”
- Masukkan NIK dan kode captcha lalu klik “Cari”
- Data calon peserta muncul sesuai data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Masukkan data diri secara lengkap, kemudian klik “Selanjutnya”
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang dipilih
- Tuliskan e-mail untuk mendapatkan kode verifikasi, lalu klik “simpan”
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran biaya asuransi, pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di merchant BPJS Kesehatan
- Setelah melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
- Unduh kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN Pemilik keanggotaan BPJS Kesehatan harus melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. (Web Warouw)