Rabu, 2 Juli 2025

PENTING NIH OOM TANTE…! Tenaga Honorer Dipastikan Dihapus, Menpan RB : Kesempatan Diselesaikan Sampai Tahun 2023

JAKARTA – Usai tahun 2023, tenaga honorer di instansi dipastikan sudah tidak ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut belaku atau 2023.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis. Selasa, 18 Januari 2022.

Mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni Pegawa Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tjahjo mengatakan untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, akan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti clening service, security, dll, itu disalankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan ASN di sector pendidikan dan kesehatan pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK ditahun 2022.

Dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah juga akan dikaji secara menyeluruh.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Untuk, sambung Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Oleh karena itu, untuk sementara, rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru