JAKARTA – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku yakni RN (21) dan LR (54) ditangkap karena menjajakan korban kepada pria wisatawan asal Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Puncak Cianjur-Bogor dengan modus kawin kontrak. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh dua orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan praktik TPPO dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019.
“Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan,” kata dia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/4).
Tono mengatakan, kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.
“Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak,” ucap dia.
Ia menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut pun merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.
“Pengakuan dari kedua pelaku, mahar yang diterima dari para pria asal Timur Tengah itu mulai dari sebesar Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Hasilnya nanti dibagi dua dengan korban,” ucapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan kedua pelaku masih dmintai keterangan mendalam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ucap dia.
Sementara itu, pelaku LR (54) mengaku memiliki akses untuk mencari pria asal Timur Tengah yang memiliki banyak uang dan menginginkan kawin kontrak.
“Hanya mempertemuakan saja, kalau menerima keuntungan tergantung dari mahar, tidak semuanya puluhan juta ada yang beberapa juta saja pun,” katanya.
Selain itu ia mengatakan bahwa dirinya tidak menentukan waktu kawin kontrak tersebut. Namun tergantung dari kesepakatan pasangan. Transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah yang melakukan kawin kontrak sering menyebut kawasan Puncak Cianjur – Bogor sebagai ‘Jabal’. Jabal dalam bahasa Indonesia artinya pegunungan.
Sebutan Jabal tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak. Hal tersebut diungkapkan Ibot (40) seorang sopir travel wisatawan WNA Timur Tengah yang berlibur ke Kawasan Puncak Cianjur – Bogor.
“Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak Cianjur itu Jabal,” kata Ibot, Rabu (17/4/2024).
Saat masih di negaranya, menurut Ibot, WNA asal Timur Tengah akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke kawasan Puncak atau Jabal.
“Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihdari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak,” kata dia.
Ia mengatakan, adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA asal Timur Tengah tersebut dimanfaatkan para mucikari untuk menyediakan fasilitas kawin kontrak.
“Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setingan yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa,” tutur dia.
Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
“Misalnya dari nilai kontraknya sebesr Rp 30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi,” ujarnya.
Ibot yang telah menjadi sopir travel unntuk WNA asal Timur Tengah dari tahun 2013 hingga 2023 itu menyebutkan, hingga kini Kawasan Puncak Cianjur – Bogor tersebut masih sering disebut sebagai Jabal.
Tak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan
Sementara itu Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih bersifat imbauan.
Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021. Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.
“Perbup itu tidak ada sanksi didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak,” ucapnya.
Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangn kawin kontrak. Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.
“Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur,” katanya.
Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menilai Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak tidak maksimal. Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Cianjur masih marak terjadi, hal itu terbukti dengan hasil pengungkapan Kepolisian.
“Perdagangan orang diwilayah Cianjur masih masif terjadi di kawasan Puncak Cianjur-Bogor. Sehingga perlu adanya peraturan daerah untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak,” katanya pada wartawan.
Sejak 2021 lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun Perbup tersebut tidak maksimal.
“Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertengtangan dengan UU yang lebih tinggi,” ucapanya. (Web Warouw)