Senin, 7 Oktober 2024

PERIH BANGET NIH..! Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Kapasitas Ahli Tim AMIN Dalam Sidang di MK: Ahli Nujum Atau Apa?

JAKARTA — Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas ahli Anthony Budiawan yang dihadirkan tim Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (1/4) ini.

Yusril mengaku bingung apakah Anthony merupakan ahli hukum, pidana, atau nujum. Hal itu Yusril sampaikan kepada Ketua Majelis Sidang Suhartoyo setelah mendengar pemaparan dari Anthony yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi, dan tindakan melawan hukum dalam Pemilu 2024 demi memenangkan Prabowo-Gibran.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa,” kata Yusril.

“Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” lanjutnya.

Pertanyaan itu ditanggapi singkat oleh Suhartoyo. “Biar kami yang menilai Prof,” jawabnya.

Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Yusril sempat meminta landasan atas kesimpulan ahli yang menyebut Jokowi melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, tuduhan itu harus dengan alasan yang jelas.

“Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?” tanya Yusril.

“Atau itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua,” imbuhnya.

Pertanyakan Norma Hukum

Yusril Ihza Mahendra juga mempertanyakan norma hukum yang harus diikuti jika ada yang bertentangan.

Pertanyaan Yusril tersebut disampaikan seusai Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli menyatakan pencalonan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, dalam sidang di MK, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Yusril menanyakan apakah saksi ahli tahu dan dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil dalam pemilu, serta apakah proses pencalonan termasuk sengketa proses atau sengketa hasil.

Kedua, Yusril menanyakan mengenai apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara jika ada perbedaan antara norma hukum yang ada.

“Jika penyelenggara negara tahu bahwa ada norma hukum yang lebih tinggi yang mengatur sesuatu tapi ada juga norma hukum yang lebih rendah dan peraturan yang lebih rendah itu bertentangan dengan yang lebih tinggi, yang lebih rendah itu secara formal masih berlaku, apa yang harus dia lakukan?” tanya Yusril.

Menjawab hal itu, Bambang mengatakan, jika ada norma hukum yang bertentangan, seharusnya norma yang lebih rendah menyesuaikan dengan norma yang lebih tinggi.

“Persoalannya adalah kerangka hukum pemilu itu tidak cuma undang-undang, tetapi juga peraturan KPU,” lanjutnya.

“Dipertegas dalam Pasal 75 UU Pemilu bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU harus membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU.”

Peraturan itu, kata dia, sebagaimana dimaksud adalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Dalam catatan ini, maka seharusnya KPU segera mengubah PKPU 19 tahun 2023 dan segera meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mengadakan rapat denngar pendapat umum.”

“Karena RDP umum itu telah diamanatkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 75 ayat 4. Jadi ada proses yang harus dilewati melalui hal tersebut,” tambahnya.

Bambang berpendapat putusan KPU cacat secara hukum karena tidak mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90.

“Mengingat pada peraturan KPU nomor 19 dan kemudian telah diubah menjadi nomor 23, ini menjadi pertanyaan karena ketika putusan ini dibuatPKPU nomor 23 itu belum ada, belum disahkan.”

Sementara mengenai perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil pemilu, ia menyebut bahwa sengketa proses merupakan kewenangan Bawaslu untuk menangani, sedangkan sengketa hasil merupakan kewenangan MK.

“Berkaitan dengan sengkta proses dan sengketa hasil, sengketa proses adalah sengketa yang diajukan dalam proses pemilihan umum, dan ini kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu.”

“Sengketa hasil adalah sengketa terhadap hasil pemilihan umum yang menjdi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam pemaparannya, Bambang menyebut pencalonan Gibran melanggar hukum dan konstitusi karena dalam proses penetapan pencalonan, KPU menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, bukan PKPU nomor 23 tahun 2023 yang sesuai dengan putusan MK nomor 90 tentang batas usia calon.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim Anies dan Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sementara Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru