BANDAR LAMPUNG – Gugatan yang dilakukan oleh dua pasangan calon gubernur yang kalah dalam Pilkada Lampung lalu, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK)terkait hasil Pilkada jauh dari memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.
Perinta dari pasal 158 Undang-Undang Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali.
“Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya kepada wartawan seusai memberikan kesaksian dalam Sidang Gakkumdu Lampung di Bandar Lampung, Kamis (12/7) malam.
Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada.
“Ya itu (gugatan) menyangkut tahap (upaya-red) ya,” tuturnya.
Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 Undang-Undang Pemilu.
“Jauh sekali,” tandasnya.
Tidak Ada TSM
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, sebagai saksi ahli dalam sidang Pilkada Lampung di Gakkumdu Lampung tersebut Hamdan mengingatkan bahwa selama diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 belum terdapat pelanggaran money politic terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terbukti.
Menurutnya, Undang-Undang No 10 tahun 2016 diundangkan belum pernah ada TSM ini yang terbukti.
“Terakhir di Kotamubagu, Sulawesi Utara itu kan putusan tidak ada masalah,” ucapnya.
Masih kata dia, pembuktian TSM harus 50 persen dari masing-masing kabupaten/kota. “Pertanyaan pokoknya adalah untuk yang harus dibuktikan apakah terstruktur gak. Terstruktur itu melibatkan aparat dengan komando dari atas. Terorganisir sistematis itu, terorganisir dari atas gak. Ada gak orientasinya memenangkan itu dengan cara money politic,” jelasnya.
Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa TSM itu meluas dalam kabupaten kota atau tidak money politicnya. “Itu masif gak, meluas untuk di 50 kabupaten/kota itu masing-masing TSM. Jadi 50 persen kabupaten/kota itu harus memenuhi TSM gak,” tutupnya. (Salimah)