Minggu, 27 April 2025

PERIKSA SELURUH INDONESIA DONG..! Menteri LH Segel Area Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

“Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1×1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di area reklamasi dan gerbang.

Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya. Sebab, kegiatan ini ternyata disertai pembabatan area mangrove yang selama ini menahan abrasi.

“Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalo ini terjadi pasti banjir,” ungkap Hanif.

Setelah melakukan penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut dugaan unsur pidana.

“Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” imbuh dia.

Police line saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (Ist)

Area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kabupaten Bekasi diduga di luar nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Langgar Nota Kerjasama

Menteri Hanif mengungkapkan, nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya

“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).

Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi

“Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini,” tegas dia.

Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana dan perdata dalam pelanggaran ini. Nantinya, PPNS akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan pidana. Mengingat, perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) warga yang berpindah ke tangan mereka.

Aparat memasang police line saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (Ist)


Oleh karena itu, Hanif meminta agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dengan waktu yang tidak ditentukan. Baca juga: Menteri LH Segel Area Reklamasi Pagar Laut di Bekasi “Kita hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini,” imbuh dia

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya diberitakan, KKP juga telah menyegel pagar laut milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan, penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.

“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.

Di sisi lain, PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Dedi Mulyadi: Tak Punya Izin

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tak berizin.

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (Ist)

“Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata Dedi saat mengecek ribuan pagar laut yang membentang di dua sisi perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2024).

Adapun dua pagar laut di perairan Kampung Paljaya dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Untuk PT TRPN, Dedi menjelaskan, pendirian pagar laut didasari adanya perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat terkait sewa lahan darat di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, PT TRPN justru membuat pagar laut di area perairan di luar perjanjian.

“Di sini, itu di luar kewenangan perjanjian. Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” ungkap dia.

Selain itu, Dedi juga menyoroti informasi mengenai kepemilikan sertifikat perusahaan di area laut. Namun, Dedi mengaku tak ingin gegabah menyimpulkan duduk perkara persoalan sertifikat.

Dalam waktu dekat, ia akan menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta penjelasan riwayat sertifikasi ruang laut perairan Kampung Paljaya.

“Saya tidak tahu (jenis sertifikat), karena belum lihat sertifikatnya,” imbuh dia.

Diketahui, PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.

Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar. Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman lima meter, dan lebar 70 meter.

Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan rampung pada 2028. Akan tetapi, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.

Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini diklaim legal karena berangkat dari kerjasama dengan DKP Jawa Barat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru