Sabtu, 13 Juni 2026

PERIKSA SEMUA KEMENTERIAN DAN LEMBAGA..! Kasus Suap Bea Cukai Ungkap Aliran Dana ke Pejabat BPOM-Kemendag

JAKARTA – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap aliran dana ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importsi PT Blueray Cargo Andri, jaksa menyebutkan dana itu diberikan kepada para pejabat tersebut atas perintah pemilik PT Blueray Cargo John Field yang juga bersstatus terdakwa.

“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

“Betul,” jawab Andri.

 

Berdasarkan BAP, pemberian uang atas arahan John Field itu diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, yakni seorang deputi dan direktur di BPOM.

“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Takdir.

Namun, dalam isi BAP tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya karena yang tersebut sudah berada di dalam amplop.

“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’, ya?” tanya Takdir.

“Betul,” jawab Andri.

Kemudian, JPU KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Takdir membacakan BAP Andri.

“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’,” imbuh dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan. Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles