“Lawan Kaum Serakahnomics, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945. Laksanakan UUPA No 5/1960, Bentuk Badan Nasional reforma Agraria, Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat!”
Oleh: Wahida Baharuddin Upa dan Mawardi *
INDONESIA saat ini berada pada sebuah persimpangan sejarah yang sangat menentukan. Di tengah meningkatnya ketidakpastian global, bangsa kita menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam lanskap geoekonomi dan geopolitik internasional. Perang dagang antarnegara, fragmentasi ekonomi global, konflik berkepanjangan di berbagai kawasan, gangguan rantai pasok dunia, hingga gejolak harga energi dan pangan telah menciptakan situasi yang penuh ketidakpastian bagi banyak negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, konflik di Timur Tengah kembali mengguncang jalur perdagangan dan energi dunia. Gangguan di Selat Hormuz—salah satu jalur energi terpenting dunia—sempat memengaruhi arus minyak dan gas global, memicu lonjakan harga energi, biaya logistik, serta kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan pangan dan pupuk internasional. Berbagai lembaga internasional memperingatkan bahwa konflik geopolitik dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dunia, meningkatkan inflasi, dan memperbesar risiko krisis pangan di banyak negara berkembang.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak boleh bergantung pada kekuatan pasar global semata. Bangsa ini harus memperkuat kedaulatan nasionalnya, terutama dalam bidang pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam strategis.
Negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi rakyat, menjaga stabilitas nasional, serta memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat tidak ditentukan oleh gejolak pasar internasional atau kepentingan korporasi global.
Darurat Agraria Nasional
Namun di saat yang sama, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan serius di dalam negeri yang tidak kalah mendesak, yaitu darurat agraria. Ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Jutaan petani mengelola lahan yang sempit atau bahkan tidak memiliki tanah sama sekali, sementara di sisi lain penguasaan tanah dalam skala besar terus terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu. Konflik agraria masih terjadi di berbagai daerah dan melibatkan petani, masyarakat adat, nelayan, serta komunitas lokal yang berhadapan dengan berbagai bentuk klaim perizinan, konsesi, maupun proyek pembangunan yang tidak jarang mengabaikan hak-hak rakyat.
Darurat agraria bukan hanya persoalan sengketa tanah. Ia telah berkembang menjadi persoalan strategis nasional yang menyangkut ketahanan pangan, ketahanan energi, perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial, serta stabilitas keamanan nasional. Ketika petani kehilangan tanah garapannya, ketika masyarakat adat kehilangan wilayah hidupnya, ketika lahan-lahan produktif terus beralih fungsi tanpa kendali yang memadai, maka yang terancam bukan hanya kehidupan rakyat di desa, tetapi juga kemampuan bangsa untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri di tengah dunia yang semakin tidak pasti.

Ribuan konflik pertanahan di Indonesia tidak hanya berdampak pada hilangnya akses petani, nelayan dan Masyarakat adat atas ruang hidup, ketika kalah dan terabaikan akibat kuatnya ekspansi modal dan proyek Pembangunan negara tanpa melihat rakyat yang hidup di atasnya. Selain dampak kemiskinan akibat konflik, rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah terus mengalami kriminalisasi, penggusuran dan penggunaan kekerasan hingga berakibat korban jiwa.
Mendukung Kedaulatan Pangan dan Energi Presiden Prabowo
Dalam konteks itulah, kami memandang bahwa agenda kedaulatan pangan dan kedaulatan energi yang sedang didorong oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Upaya memperkuat produksi pangan nasional, meningkatkan swasembada energi, melakukan hilirisasi sumber daya alam, memperkuat koperasi dan ekonomi rakyat, serta membangun ketahanan nasional merupakan kebutuhan objektif bangsa dalam menghadapi dunia yang semakin tidak pasti.
Petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan rakyat kecil pada prinsipnya mendukung penuh agenda besar tersebut. Sebab kami memahami bahwa Indonesia tidak mungkin menjadi negara yang kuat apabila kebutuhan pangannya masih rentan terhadap gejolak global, apabila energi nasional masih mudah terguncang oleh konflik internasional, dan apabila rakyat yang menjadi tulang punggung produksi nasional justru hidup dalam ketidakpastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri. Namun demikian, keberhasilan swasembada pangan dan energi tidak dapat dicapai hanya melalui peningkatan produksi semata.

Terdapat persoalan mendasar yang harus terlebih dahulu diselesaikan, yaitu ketimpangan penguasaan tanah, konflik agrariayang berkepanjangan, tumpang tindih perizinan, serta belum adanya kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola petani dan masyarakat adat secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Keutamaan Reforma Agraria sebagai Fondasi Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi Nasional
Berbagai konflik agraria yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini telah mencapai tingkat kedaruratan nasional.
Setiap tahun masih terjadi benturan sosial, kriminalisasi warga, penggusuran, perampasan ruang hidup, hingga korban jiwa akibat konflik agraria yang tidak terselesaikan. Kondisi tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan rakyat, tetapi juga menghambat investasi yang berkeadilan, mengganggu produksi pangan, melemahkan kohesi sosial, dan pada akhirnya mengurangi kemampuan negara dalam mencapai target-target pembangunan strategisnya.
Bagaimana mungkin petani diminta meningkatkan produksi pangan nasional apabila mereka masih hidup di bawah ancaman penggusuran, kriminalisasi, konflik lahan, dan ketidakpastian hak atas tanah? Bagaimana mungkin masyarakat adat diminta menjaga hutan, sumber air, dan lingkungan hidup apabila wilayah adat mereka sendiri belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai?

Karena itu, kami menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, redistribusi tanah kepada rakyat, serta pemberian kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola rakyat harus menjadi prioritas nasional yang didahulukan dan dipercepat. Negara perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda strategis nasional yang setara pentingnya dengan program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi industri.
Tanpa penyelesaian akar persoalan agraria, berbagai program strategis tersebut akan menghadapi hambatan struktural yang serius di lapangan.
Reforma Agraria bukanlah agenda yang terpisah dari program kedaulatan pangan dan energi. Sebaliknya, Reforma Agraria merupakan fondasi utama yang akan menentukan berhasil atau tidaknya agenda strategis nasional tersebut. Kepastian hak atas tanah bagi petani dan masyarakat adat akan menciptakan rasa aman untuk berproduksi, meningkatkan investasi rakyat di sektor pertanian dan perkebunan, memperkuat ekonomi desa, serta mempercepat terwujudnya kedaulatan pangan dan energi yang berkelanjutan.
Atas dasar itu, kami mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan kemandirian ekonomi nasional. Namun dukungan tersebut harus diiringi dengan langkah nyata negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, melindungi petani dan masyarakat adat, menindak penguasaan tanah yang tidak berkeadilan, mempercepat reforma agraria sejati, serta membangun tata kelola sumber daya agraria yang berpihak kepada rakyat.
Sebab pada akhirnya, kedaulatan nasional yang sesungguhnya bukan hanya soal kuatnya negara menghadapi tekanan global, tetapi juga tentang kuatnya negara dalam melindungi rakyatnya, menjamin hak atas tanah, menjaga ruang hidup masyarakat adat, serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan dan energi akan sulit berdiri kokoh. Sebaliknya, dengan reforma agraria yang sungguh-sungguh, Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, adil, dan sejahtera.

Solusi Strategis: Pelaksanaan Reforma Agraria
KNARA memandang, hambatan sistemik pelaksanaan reforma agraria terletak pada: tumpang tindih regulasi/kebijakan lintas Kementerian/Lembaga, termasuk tumpang tindih peta agraria (pertanahan, kehutanan, desa dll) dan tumpang tindih kewenangan.
Sehingga, ketiadaan kebijakan, tiadanya peta Tunggal dan kewenangan penuh satu Lembaga adalah masalah krusial negara melaksanakan pemerataan asset dan akses atas tanah yang berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
Oleh karena itu dibutuhkan one map policy serta satu Lembaga strategis khusus, kami menyebutnya Badan Nasional Reforma Agraria, di bawah komando Presiden yang berfungsi sebagai Lembaga koordinasi strategis antar Kementerian/Lembaga terkait reforma agraria yang memililki kewenangan eksekutorial. Sebab, selama ini, GTRA dan atau badan ad-hoc terkait penyelesaian konflik, kebijakannya hanya bersifat rekomendatif yang akan kembali buntu di hadapan ego sektoral Kementerian/Lembaga yang ada.
Aksi Nasional Petani dan Masyarakat Adat
Atas pembacaan dan kemendesakkan situasi ini, Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) bersama Petani, Buruh Tani, Masyarakat Adat, Nelayan dan Rakyat Kecil dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar Aksi Nasional 1000 Caping dan Cor Badan di pusat Pemerintahan, depan Istana Negara dan DPR RI, Jakarta. Aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui berbagai cara, bertahap dari pemerintahan tingkat daerah sampai ke Kementerian/Lembaga Nasional namun tak kunjung berbuah hasil yang adil, justru semakin mencelakai petani dengan maraknya kriminalisasi.
Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk peringatan terhadap negara bahwa konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi hambatan utama bagi terwujudnya cita-cita Indonesia yang Mandiri dan Berdaulat. Aksi ini merupakan wujud dukungan kritis rakyat terhadap agenda strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada Pangan, Kedaulatan Energi, Hillirisasi Industri, serta Pembangunan ekonomi yang berpijak pada kekuatan nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
KNARA memandang bahwa keberhasilan program swasembada pangan dan energi tidak dapat dilepaskan dari penyelesaian persoalan agraria. Mustahil membangun ketahanan pangan yang kuat apabila jutaan petani masih hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah. Mustahil menjaga kelestarian hutan dan lingkungan apabila masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga wilayahnya justru belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
Karena itu, melalui Aksi Nasional 1000 Caping dan Cor Badan, KNARA bersama petani dan masyarakat adat secara tegas menyampaikan bahwa Reforma Agraria adalah prasyarat utama bagi keberhasilan agenda kedaulatan pangan dan energi nasional.
Tuntutan Aksi
Dslam aksi ini, KNARA bersama rakyat dari berbagai daerah menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan kementerian/lembaga terkait, antara lain:
1. Mencabut dan mengevaluasi seluruh izin pertanahan dan kehutanan yang terbukti menimbulkan konflik dengan rakyat.
2. Mengeluarkan kebun rakyat, kampung, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat dari kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum melalui Reforma Agraria, PPTPKH, dan TORA.
3. Menyelesaikan seluruh konflik agraria secara menyeluruh, adil, transparan, dan berkepastian hukum.
4. Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, dan pejuang reforma agraria.
5. Membebaskan petani yang dikriminalisasi dalam konflik agraria serta menghentikan seluruh proses hukum yang tidak berkeadilan.
6. Melaksanakan redistribusi tanah untuk rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria sejati.
7. Membentuk Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria dan mempercepat pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) di bawah Presiden Republik Indonesia.
8. Mendukung penertiban korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal dan memprioritaskan hasil penertiban untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat.
9. Menghentikan tindakan penertiban yang menyasar kebun rakyat, kampung, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun.
22 JUNI 2026 Sampai Menang!
———
*Wahida Baharuddin Upa Ketua Umum dan Mawardi, Sekretaris Jenderal dari Dewan Pengurus Nasional KNARA (Koalisi Nasional Reforma Agraria)
*Artikel ini dikutip dari pernyataan sikap dalam Aksi Nasional 1000 Caping Dan Cor Badan Petani, Buruh Tani & Masyarakat Adat di Istana Negara, DPR RI & Kementerian & Lembaga Negara Di Jakarta, Senin, 22 Junl 2026.
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), sebuah koalisi gerakan sosial dan masyarakat sipil di Indonesia yang berfokus pada perjuangan hak-hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam

