JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menghadapi ketatnya persaingan dunia usaha di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Irman Gusman usai menggelar pertemuan dengan Komisioner KPPU di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).
Irman Gusman mengatakan institusi yang lahir di era reformasi itu memerlukan peranan yang lebih kuat untuk menekan praktik yang tidak sehat dalam persaingan usaha sehingga dapat menimbulkan kerugian negara. DPD RI mendukung penuh penguatan lembaga KPPU yang saat ini tengah dibahas di DPR lewat revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
“Terlebih di era MEA dimana kita harus meningkatkan daya saing, jangan sampai tiba-tiba kita kalah hanya karena tindakan tidak terpuji daripada para pelaku usaha,” kata Irman.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf bersama dengan 8 orang komisioner KPPU lainnya mendatangi DPD RI untuk meminta dukungan terkait upaya penguatan lembaga yang saat ini tengah diperjuangkan oleh KPPU.
Dalam audiensi yang juga dihadiri Pimpinan Komite II DPD RI, Parlindungan Purba dan Anna Latuconsina, KPPU menyampaikan keinginan untuk memperkuat aspek kelembagaannya melalui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Syarkawi Rauf mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, KPPU diharapkan memiliki kewenangan untuk menjaga tingkat kompetisi yang wajar dan tidak menimbulkan distorsi pasar yang melemahkan efisiensi dan perekonomian. Tanpa revisi, KPPU akan menghadapi kesulitan menjangkau transaksi lintas negara yang mungkin terjadi pada rezim MEA. Saat era perdagangan bebas Asia Tenggara itu berlaku.
“KPPU merupakan instrumen yang diperlukan negara ini untuk menghidupkan pelaku usaha dalam rangka menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), salah satunya untuk membendung kartel yang ke depan akan semakin besar kemungkinan terjadi di era itu,” ujar Syarkawi.
Lebih lanjut Syarkawi mengatakan, KPPU juga akan berharap dapat bekerjasama dengan DPD RI untuk melakukan sosialisasi di daerah dalam rangka upaya pencegahan perilaku korupsi dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penindakan hanya salah satu upaya yang bisa dilakukan. KPPU juga bisa mengedepankan pencegahan. Dan menurut, fungsi pencegahan dan sosialisasi menjadi program penting ke depan. Di satu sisi, KPPU bisa menggandeng para pemangku kepentingan agar terhindar dari tuduhan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” tambahnya.
Untuk itu, KPPU menyambut baik dukungan dari DPD RI yang akan melakukan MoU terkait langkah sosialisasi pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang akan dilakukan dimasa mendatang. (Calvin G. Eben-Haezer)