BANDARLAMPUNG- Nelayan di Lampung mengeluhkan tidak bisa melaut akibat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015. Hal ini mengancam perekonomian para nelayan yang tergantung dari mata pencariannya mencari ikan. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Lampung, Marjuki kepada Bergelora.com di Lampung, Selasa (14/4).
“Ada 1.600 kapal nelayan se Lampung yang terancam tidak dapat melaut sebagai konsekuensi dari implementasi Permen nomor 2 tersebut” kata Marjuki.
Sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu, perwakilan petambak plasma PT CPB mengadu ke Komisi II DPRD Lampung, pada Jumat (10/4) bertempat di ruang Komisi II giliran HNSI Lampung mengadu terkait ribuan nelayan Lampung yang terhambat operasional melautnya karena implementasi Peraturan Menteri Kelautan No. 2 tahun 2015.
Dihadapan Ketua Komisi II, Hantoni Hasan dan beberapa anggota Komisi II yang lain, Marjuki, Ketua HNSI Lampung mengeluhkan akibat pemberlakuan Permen No. 2 Tahun 2015 para nelayan bersama 1.600 kapalnya terhambat untuk melaut.
Dalam kesempatan itu, Hantoni berjanji mengupayakan agar ada support dari pemerintah daerah dalam upaya pengalihan alat tangkap sekarang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Reses yang dimulai Senin pekan, akan kami agendakan pertemuan dengan nelayan khususnya nelayan yang menjadi korban implementasi Permen nomor 2 Tahun 2015 tersebut. Diharapkan ada masukan dari nelayan tersebut tentang jalan keluar terbaiknya seperti apa,” Kata Wakil Ketua DPRD Lampung periode 2009-2014.
Dirinya berharap pula rekan-rekannya di Komisi II yang berada di dapil Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Tulang Bawang ikut mengawal isu ini.
“Kami berharap rekan-rekan komisi dua yang berasal dari dapil tersebut dimana nelayannya terkena imbas dari implementasi Permen nomor 2 Tahun 2015 saat reses ikut mengawal dan bertemu dengan mereka kemudian informasi dan aspirasi yang dikumpulkan kita sampaikan kepada pihak terkait selepas agenda reses berakhir,” ujar Hantoni. (Ernesto A. Guevara)