Oleh: Toga Tambunan *
KONSTITUSI RI masih disebut UUD 45. Padahal sudah diamandemen pada 1999 – 2002. Jumlah pasalnya masih 37, tidak terhitung Aturan Peralihan. Isinya setidaknya 75 persen sudah dibuang, berganti yang berlaku kini. Tapi namanya tidak diganti. Semestinya disebut UUD 2002. Begitu lihai liciknya politikus di negeri kita ini mengapusi dirinya sendirinya untuk menipu psychology rakyat/penduduk Indonesia yang lekat dengan ego-simbol 1945, mengingat buah revolusi: Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ketika amandemen konstitusi digencarkan, kendali konstelasi politik di Indonesia ditangan politikus Golkar fase orba jilid satu. Lagi pula ketua MPR di pegang Amin Rais, yang berjasa makzulkan Gus Dur. Para eksponen penggusur isi asli UUD 45, diganti dengan karya politik tim amendemen itu, diketuai Yakob Tobing, saat itu dia telah legislator PDIP, padahal tadinya tokoh Golkar, seingatku, maaf jika salah, adalah ketua pemenangan pemilu Golkar. Kemudian menyelinap ke PDIP. Jadilah dia legislator PDIP pada periode Akbar Tanjung, menjabat ketua DPR, bekas mentornya di Golkar. Ketika itu dia ditunjuk jadi ketua tim amendemen UUD 45.
Tim amendemen UUD 45 yang dia pimpinan itulah mengolah putusan membuang haluan negara RI, yang berisi tujuan, strategi, arahan, pembimbing, desaian maupun taktis pembangunan NKRI yang bersubstansi berdikari & anti nekolim. Dan turunannya adalah rancangan jangka panjang 25 tahun. Selain itu dihapuskan juga lembaga tinggi DPA, pendampingi Presiden, sehingga sedikitnya 75 persen isi asli UUD 45 digusur. Semuanya sesuai kepentingannya Soeharto yang pro nekolim, diaplikasi Golkar saat itu.
Kini pun jadilah pemerintahan Presiden Jokowi tanpa haluan negara tatkala menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022, pada 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam konfigurasi kenegaraan demikian itulah dimana UUD 45 yang sudah diamandemen, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagaimana disyaratkan pasal 22 undang-undang dasar berbunyi: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang”
Hampir semua klausul mengingat pada Perpu 2/2022 itu merupakan informasi hal ikhwal yang mendasari pemerintah menetapkan Perppu Omnibuslaw (Cipta Kerja). Jadi memenuhi persyaratan Undang undang Dasar 45, berhubung Presiden memiliki hak subyektif menilai kegentingannya tentang potensi kemacetan pelaksanaan program pemerintahannya.
Tujuan mulia pemerintah Jokowi mendirikan fondasi kemajuan pembawa NKRI menuju tahapan negara industri maju, setidaknya pada tahun 2045 sesuai standard pendapatan per kapita minimal US$11.906, dengan langkah berdikari jadi haluan politiknya mencapai bebas dari nekokim.
Banyak syarat kondisional mencapai kelak tujuan haluan pembangunan sehingga berpendapatan US$11.906/kapita. Standard itu dapat tercapai, asalkan terkondisi antara lain ialah:
1. Mekanisme perizinan berusaha dikreasi ringkas. Selama ini berbelit-belit persyaratan ego sektoral tiap instansi berdampak modal pengusaha nasional tak gairah berkiprah. Juga mempersulit modal luar negeri terseleksi, bergerak di Indonesia.
Dengan Peppu omnibuslaw itu menyediakan kemudahan modal nasional dan modal asing terseleksi beroperasi, akan terbuka peningkatan perekonomian koperasi, UKM dan UMKM
2. Sumber Daya Manusia warganegara Indonesia, diantaranya kaum buruh akan berkesempatan meningkatkan skill, inovasi, kreasinya, mengoperasikan beragam tehnologi maju yang kian berkembang.
3. Pendapatan warga diantaranya kaum buruh akan tertata meningkat tahap bertahap sampai mencapai standard US$11.906/kapita.Wangi kondisi hidup kaum buruh serasa tercium dengan adanya Omnibuslaw ini.
4. Perubahan mindset rakyat/warganegara Indonesia diantaranya kaum buruh dalam konstelasi demokrasi liberal prosedural yang obyektif berlangsung kini, di luar kehendak pihak Jokowi.
Dalam konteks kekuasan trias politik, pemerintah Jokowi hanya salah satu unsur penguasa.
Lagipula postur pemerintahan Jokowi terbentuk bukan dari partai tunggal. Hendaknya diperhitungkan anasir orba jilid dua turut membentuk kebijakan pemerintahan Jokowi. Bahkan di PDIP sendiri masih dimuati gagasan orba. Buktinya masih banyak pejabat kader PDIP terlibat korupsi.
Rakyat Indonesia diantaranya kaum buruh wajib terus meningkatkan pikiran, menganalisa kondisi dan situasi riil perkembangan masyarakat, jangan malas berpikir.
Mencapai realisasi kemerdekaan penuh, artinya juga pencapaian kesejahteraan tidak hanya dengan taktik lama, mengalahkan nekolim. Ternyata dapat terealisasi dengan meningkatkan kekayaan. Sehingga terjadi imbang bahkan melampaui kekayaan nekolim. Persyaratan jadi kaya melampaui kekayaan nekolim terdapat lengkap di negeri kita.
Untuk mencapai posisi diatas nekolim itu kita harus bayar harga dulu. Dimulai menerima posisi awal mengalami gangguan atau pun kesukaran dengan sistim Omnibuslaw ini. Apa yang disebut status outsourcing bukanlah sesuatu yang tetap disandang bersangkutan.
Peningkatan skill kaum buruh akan terbuka luas, dengan masuknya tehnologi maju makin banyak meluas di segala sudut negeri.
Omnibuslaw ini wajib dikawal pelaksanaannya mesti komplementer atau counterpart kebijakaannya adalah hilirisasi semua barang tambang sda Indonesia serta menolak dikte politik negara lain atas segala kekayaan atau produksi pertanian & kelautan NKRI.
Sumber daya alam dan jumlah besar populasi angkatan kerja Indonesia menyediakan persyaratan bagi Indonesia, akan lebih kaya dari negara industri termaju sekarang yang memaksakan sistimnya hegemonik nekolim.
Hilirisasi nikel hanya setahun telah menghasilkan pendapatan negara 300 triliun, sedang sebelumnya di masa ekspor raw material hanya mendapat hampir 16 triliun. Dengan hilirisasi yang semua barang tambang, hutang luar negeri dapat segera dilunasi.
Presiden Jokowi sudah menetapkan stop ekspor bauksit mentah. Harus ekspor bauksit yang sudah diolah. Berarti menembak kepentingan Tiongkok pengimpor 90 persen produk bauksit Indonesia. Apakah Indonesia jongos Tiongkok?
Kita dukung pemerintah Jokowi menghilirisasi semua barang tambang Indonesia. Berdikari di sektor pertambangan ini menghasilkan pendapatan besar yang hendaknya kian disegrakan, dan juga lapangan kerja makin tersedia banyak.
Maka kita layak sementara di awal omnibuslaw ini, masih hidup sukar dan melawan intimidasi maupun ancaman dari negara nekolim.
Tiongkok dapat melejit tingkatkan kekayaannya melampaui negara-negara Barat, berhubung konfigurasi kenegaraannya dipimpin partai tunggal penjunjung tinggi ideologi.
Demokrasi prosedural di Indonesia kini, merupakan faktor kekurangan dalam konfigurasi kenegaraan kita, maka kesejahteraan idaman masih jauh. Faktor-faktor pemroses kesejahteraan itu sangat kurang dalam aturan atau undang-undang yang kini ada. Kekurangan itu pun terdapat pada pengorganisasian kaum buruh dan rakyat umumnya.
Selayaknya kita menyadari perlu kesediaan mengambil hitungan terlebih sejahtera dari antara hitungan yang semuanya memuat banyak faktor kekurangan, atau mungkin terhitung adanya gagasan tidak masuk akal.
Cipta Kerja ini pasti jauh dari kesejahteraan idaman rakyat meski memuat rancangan lebih berbuah dari lainnya kebijakan terdahulu. Kelebihan itulah selayaknya kita akomodasi.
Terhadap pendapat menolak Perppu 2/2022, dengan alasan melanggar konstitusi atau tidak konstitusional; dapat diajukan pertanyaan: adakah haluan negara yang diingkari Jokowi selalu dasar pelanggaran?
Haluan negara tidak ada. Jadi apa yang diingkari atau dilanggar? Begitu juga pasal-pasal UUD, termasuk pasal 22, tetap terus jadi dipatuhi pemerintahan Jokowi. Tidak ada pengingkaran atau pelanggaran atas Konstitusi.
Rakyat, diantaranya kaum buruh Indonesia, teruslah menolak malas belajar, sehingga justru akan menemukan bukti, betapa serius Perppu 2/2022 itu merancang haluan tujuan dan pencapaian pelabuhan kesejahteraan rakyat/bangsa Indonesia, sesuai kepentingan rakyat Indonesia, dan samasekali tidak melanggar konstitusi.
Bekasi, 11 Januari 2023.
* Penulis Toga Tambunan, pengamat sosial politik