Selasa, 18 Februari 2025

Persekongkolan Tender JICT Dilaporkan Ke KPPU

JAKARTA- Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) melaporkan empat institusi negara ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Ke empat intitusi itu diduga bersekongkol memenangkan tender perusahan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengoperasikan Jakarta International Container Terminal (JICT).

 

Empat institusi yang dilaporkan adalah Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender, dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan.

“Kami baru saja melaporkan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan dalam kasus pemberian konsesi operasi dan perawatan JICT kepada HPH yang proyeknya akan berjalan selama 20 tahun,  dimulai 2019 sampai 2039,” kata ketua FSPBB Arief Poyuono kepada Bergelora.com dari kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Modus persengkokolan dilakukan dengan mengikutsertakan PT HPH sebagai peserta tunggal dalam tender operator JICT.

“Patut dicurigai adanya praktek nepotisme  dan mengakali Undang-undang Pelabuhan dan Undang-undang Pelayaran karena diduga ada kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT mengingat harga jualnya di 2014 lebih rendah ketika dilakukan privatisasi. Proses ini hanya sebesar USD200 juta sementara di 1999, konsensi JICT dijual dengan harga USD243 juta.

Penunjukkan Hutchison pun  menurutnya melalui tender yang diduga ada Persekongkolan tender. Ini diperkuat dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim oversight committee yang dibentuk Pelindo II untuk mengawasi proses tender perpanjangan JICT sudah merekomendasi ekstensi konsesi JICT lewat mekanisme lelang terbuka agar tercapai harga optimum.

Proses perpanjangan Konsensi  juga telah  melanggar Undang-undang 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 92, Pasal 344 ayat (2), Pasal 345 ayat (1) dan (2) dan juga dipertegas dengan Surat Menteri BUMN serta rekomendasi Dewan Komisaris Pelindo II nomor 68/DK/PI.II/III-2015 yang isinya meminta agar Pelindo II memperhatikan kajian hukum untuk memastikan dipenuhinya ketentuan dari otoritas yang berwenang bagi pengoperasian terminal JICT.

“Pasti ada sesuatu yang busuk di dalamnya. Artinya HPH dimenangkan tanpa ada peserta lain. Ini namanya perusahaan Abu Nawas,” ungkap Arief Poyuono.

Setelah melakukan laporan, pihaknya diminta kembali datang ke KPPU untuk menindaklanjuti data-data lainnya. Federasi SP BUMN Bersatu Juga berharap  laporannya langsung ditelusuri oleh KPPU. Laporan dugaan Persekongkolan tender sudah  diterima oleh tim investigasi KPPU dan  akan ada ditindaklanjuti oleh KPPU sepuluh hari kedepan.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga akan melakukan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadialn Tinggi Tata Usaha Negara serta Dugaan Persekongkolan Tender ke  Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Gugatan citizen lawsuit yang sama agar perpanjangan konsensi JICT kepada HPH dibatalkan,” jelasnya (Calvin G Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru